SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui jajaran Polsek Telawang melaksanakan kegiatan problem solving terhadap perkara pencurian yang melibatkan dua orang terlapor, yakni WL dan AMD, Senin (2/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Blok 026 Divisi I B PT Bumi Sawit Kencana I, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Problem solving dihadiri oleh Damang setempat Bapak Yustinus Saling Kupang, kedua terlapor, pihak perusahaan selaku korban, serta Bhabinkamtibmas Desa Kenyala Bripka Deni.
Penyelesaian dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara korban dan terlapor guna mendamaikan serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Telawang IPTU Budi Hartono, S.H., menjelaskan bahwa pendekatan problem solving merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Pendekatan ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mencegah potensi konflik agar tidak berkembang menjadi tindak pidana,” ujar Kapolsek Telawang, Rabu (4/2/2026).
Dalam penyelesaian tersebut, kedua terlapor membuat surat perjanjian yang disepakati bersama, berisi komitmen untuk mengembalikan barang yang dicuri, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Dengan adanya kegiatan problem solving ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban semakin meningkat,” tutup Kapolsek. (Hms)








