SAMPIT || Journalistpolice.com – Jajaran Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berupa 127 janjang sawit dan satu unit mobil pick up Suzuki Carry.
Ketiga pelaku pencuri tersebut masing-masing berinisial RM bin TM (25), AL bin ND (40), dan AS bin HS (46).
Mereka diamankan terkait dugaan pencurian di Jalan Blok E20 Afdeling 3, wilayah Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (PT SISK), Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, para pelaku awalnya berangkat dari rumah menuju lokasi kejadian untuk melakukan panen sawit secara ilegal.
Setelah memanen, buah sawit tersebut dipindahkan ke tempat penampungan hasil (TPH) yang berada dekat kebun milik masyarakat. Selanjutnya, buah sawit dimuat ke dalam mobil pick up Suzuki Carry oleh seorang pembeli berinisial PUT.
Aksi tersebut kemudian dipergoki oleh petugas keamanan (security) kebun yang tengah melakukan patroli. Saat ditanya mengenai asal muatan, pembeli menyebut bahwa dirinya diperintahkan oleh AL.
Petugas keamanan kemudian menunggu hingga AL tiba di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, AL mengakui bahwa 127 janjang sawit tersebut dipanen bersama RM dan AS. Ketiganya langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan PT SISK mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.245.000. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Parenggean guna penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. (to/Hms)








