- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPolsek Pangkalan Banteng Berhasil Ungkap Penadah Solar Hasil Penggelapan

Polsek Pangkalan Banteng Berhasil Ungkap Penadah Solar Hasil Penggelapan

- Advertisement -spot_img
KOBAR || Journalistpolice.com –  Jajaran Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kobar berhasil mengungkap penadah solar hasil penggelapan yang dilakukan salah satu karyawan PT BJAP-1.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa seorang tersangka berinisial E (32) yang bekerja di perusahaan yang sama ditangkap polisi karena membeli solar yang digelapkan A (22) seorang karyawan yang lain.

Sebagaimana yang dijelaskan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman, melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto dalam keterangan resminya Selasa (08/10/2024).

BACA JUGA  Sambut Pilkada 2024 Polres Bintan Patroli Kunjungi Masyarakat

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Minggu 6 Oktober 2024, di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng bahwa solar yang digelapkan A tersebut dijual kepada E seharga Rp1.530.000,-

“Tersangka E juga karyawan PT BJAP-1 membeli solar hasil penggelapan dari rekan kejanya A, barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 9 galon solar dengan kapasitas masing-masing 20 liter,” ungkap Kapolsek, Selasa (08/10/2024).

Lanjutnya, E ditangkap saat sedang mengangkut galon-galon solar tersebut menggunakan mobil pribadinya jenis Toyota Avanza. Penangkapan ini bermula dari tindakan cepat petugas keamanan perusahaan. Setelah itu E beserta barang bukti diserahkan kepada kepolisian untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Personel Polsek Kapuas Timur Lakukan Serah Terima Tugas Jaga

“Penangkapan dilakukan setelah petugas keamanan perusahaan mencurigai aktivitas pelaku yang membawa solar menggunakan mobil pribadinya. Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada kami dan tersangka segera diamankan,” jelasnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengatur perbuatan menerima, membeli atau menyimpan barang hasil kejahatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.

Selanjutnya proses hukum terhadap tersangka E masih terus berjalan, dan polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam penggelapan solar dari PT BJAP-1.

BACA JUGA  Polres Sukamara Gelar Minggu Kasih Gelar Minggu Kasih dengan Masyarakat

Selain itu penyelidikan terhadap tersangka A juga masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana perannya dalam penggelapan ini.

Kapolsek berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal seperti penadahan dan penggelapan.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penggelapan dan penadahan barang hasil curian. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang merugikan perusahaan atau pihak lain,” tutupnya.

BACA JUGA  Polsek Pahandut Berhasil Ciduk Maling Roko

Untuk diketahui bahwa kasus ini sekaligus menambah deretan keberhasilan Polsek Pangkalan Banteng dalam mengungkap kejahatan di wilayah hukum Kotawaringin Barat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi kerjasama yang baik.

Antara masyarakat, perusahaan dan petugas keamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya masing-masing, demikian (*to).

BACA JUGA  Januari-Agustus 2024 Polres Kotim Berhasil Ungkap 112 Kasus Narkoba
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini