SAMPIT || Journalistpolice.com – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan sesosok mayat laki-laki berinisial SWD (51).
Di sebuah barak di Jalan Delima 7, RT 33 RW 05, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Jumat siang (10/04/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Ketapang, Anis, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait penemuan mayat tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju TKP. Berdasarkan keterangan saksi, korban sudah dua hari tidak terlihat keluar dari baraknya sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Kapolsek.
Saksi I kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Saksi II selaku pemilik barak, dan dilanjutkan kepada Ketua RT setempat. Sekitar pukul 12.30 WIB, saksi bersama warga membuka paksa pintu barak yang terkunci dari dalam.
Saat masuk ke dalam kamar, korban ditemukan dalam posisi terbaring di atas tempat tidur dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans PMI menuju RSUD dr. Murjani Sampit untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum (VER).
Dari hasil pemeriksaan awal oleh tim medis, yang disaksikan pihak keluarga dan saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun luka pada tubuh korban.
Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan menyebut korban memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
Dengan demikian, dugaan sementara penyebab kematian mengarah pada faktor kesehatan, meski kepolisian tetap melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.








