BerandaHUKRIMPolsek Ketapang Berhasil Ungkap Penggelapan Rp99 Juta di Sampit

Polsek Ketapang Berhasil Ungkap Penggelapan Rp99 Juta di Sampit

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.com –  Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan yang terjadi di PT Laut Timur Adiprima, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut melibatkan seorang karyawan berinisial ADA binti JRH (31). Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pelapor berinisial RSD (39).

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Minta untuk Hormati Hasil Pilkada 2024

Petugas memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor dan mengamankan barang bukti berupa enam lembar nota toko yang dikeluarkan PT Laut Timur Adiprima.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp99.999.958 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).

Setelah dinyatakan cukup bukti, terlapor diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Hms)

BACA JUGA  Polda Kalteng Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotikan dalam 2 Bulan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini