SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Personel Polsek Jaya Karya, jajaran Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Di wilayah Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu malam (8/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial SLM Bin PNR (17) diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan gram).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan penangkapan bermula saat personel Polsek Jaya Karya melaksanakan patroli di Jalan masuk RS Pratama Samuda, RT 014 RW 005, Kelurahan Samuda Kota.
Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, kemudian dilakukan pemeriksaan badan. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip warna bening yang terjatuh dari lipatan sarung yang dikenakan pelaku. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi enam paket kecil kristal bening diduga sabu.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Infinix Smart 8 warna kuning beserta SIM card milik pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol KH 3131 XX yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Jaya Karya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Hms)








