BerandaHUKRIMPolsek Cempaga Hulu Ringkus Pengedar Sabu 28,28 Gram

Polsek Cempaga Hulu Ringkus Pengedar Sabu 28,28 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SBN (60), Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan rumah terlapor di Jalan Kayu Mas I RT 05 RW 03, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terlapor kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan terlapor yang saat itu baru tiba di rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KH 4841 NM.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik terlapor.

Dari dalam jok motor ditemukan 1 tas hitam dan 1 plastik hitam yang berisi 6 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu, dibungkus tisu putih, serta 1 pak klip kosong.

Petugas juga menemukan 1 tas hitam merek SAILOR berisi uang tunai sebesar Rp900.000, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit timbangan digital warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah.

Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 28,28 gram. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Kotim dan jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegas Kasi Humas. (Hms)

BACA JUGA  Satresnarkoba Kotim Amankan Pengedar Sabu 56,28 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini