LANGKAT – SUMUT || Journalistpolice.com –Tim Unit Reskrim Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang perempuan muda berusia 24 tahun diamankan saat membawa sabu dan ekstasi di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Selasa (11/11/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 02.00 WIB di Gang Orangutan, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang dicurigai membawa narkotika.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti langsung oleh kapolres Langkat AKP Kapolsek Bahorok AKBP. Davit Triyo Prasojo.SH.SIK.M.SI., di dampingi polsek baharok AKP. Situmorang SH., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harlen C Siahaan SH., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, tim melakukan pengintaian dan mendapati seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai informasi masyarakat. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Perempuan tersebut diketahui bernama Nur Aina, 24 tahun, warga Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payit, Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mengeluarkan satu plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dari kantong jaket hijau yang dipakainya.
Selain itu, petugas juga menemukan dua setengah butir pil berwarna oranye yang diduga narkotika jenis ekstasi, dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam plastik bening.
Ketika diinterogasi di lokasi, Nur Aina mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku berniat membawa narkotika itu untuk diedarkan kepada pengguna di kawasan wisata Bukit Lawang.
Kapolsek Bahorok melalui Kanit Reskrim IPDA Harlen C Siahaan SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tadi dini hari kami mengamankan seorang perempuan membawa sabu dan ekstasi di Gang Orangutan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik bening kecil berisi sabu-sabu serta dua setengah butir pil ekstasi warna oranye. Ketiganya disita untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.
Aksi cepat petugas Polsek Bahorok ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga menilai tindakan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan wisata Bukit Lawang yang selama ini ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Kini tersangka Nur Aina harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pengedar yang diduga memasok narkotika ke wilayah Bahorok dan sekitarnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika yang mencoba menjadikan kawasan wisata sebagai tempat transaksi dan penyebaran barang haram.
Polsek Bahorok menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin guna menjaga lingkungan Bukit lawang tetap aman dari Narkoba,”pungkasnya.( candra)









