SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Sinergi Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur bersama Polsek Baamang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy dan mengamankan seorang pria berinisial NH (39), Kamis (10/04/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kasus bermula pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, terlapor meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban di Jalan Tidar Gang Papuyu, RT 08, Kecamatan Baamang, dengan alasan untuk mencetak kartu plasma dan keperluan lainnya. Pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan pada sore hari.

Namun hingga malam hari sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Keesokan harinya, korban tidak lagi dapat menghubungi terlapor dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang pada 6 April 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Kotim bersama Unit Reskrim Polsek Baamang melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga hasil penggelapan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Baamang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (to/Hms)








