SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max dan mengamankan seorang perempuan berinisial NF (32), Sabtu (11/04/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pelapor menyadari GPS pada mobil Daihatsu Grand Max yang disewa oleh NF tiba-tiba tidak aktif. Berdasarkan pelacakan terakhir, posisi kendaraan terdeteksi berada di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

Mengetahui hal tersebut, pelapor segera mendatangi tempat rental mobil di CV 31 Rencar Sampit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola.
Pelapor kemudian menghubungi NF melalui WhatsApp. Saat itu, terlapor masih dapat dihubungi dan berjanji akan mengembalikan kendaraan pada 5 Maret 2026.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan nomor terlapor tidak lagi dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Baamang.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Baamang melakukan penyelidikan hingga akhirnya NF bersedia datang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max masih dalam pencarian pihak kepolisian. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut.(to/Hms)








