spot_img
BerandaINFO POLISIPolri Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto Kerugian Rp105 M

Polri Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto Kerugian Rp105 M

JAKARTA || Journalistpolice.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025.

BACA JUGA  Satlantas Polres Lamandau Rayakan HUT ke-69, Gelar Syukuran

Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.

“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).

Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja Bethesda Palangka Raya

Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.

Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni:-JYPRX, SYIPC dan LEEDXS

Korban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Polsek Pahandut Dampingi Patroli Relawan KALTANA di Petuk Katimpun

Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.

Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, di antaranya:

42 rekening BCA, 9 rekening Bank Mandiri, 5 rekening Bank BRI, 4 rekening Bank Sinarmas, 2 rekening Bank BNI,- 2 rekening Bank UOB, 1 rekening Bank CIMB Niaga, 1 rekening Bank OCBC dan 1 rekening Bank Permata.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Ikuti Supervisi Fungsi Perencanaan Renja dan Anggaran Tahun 2025

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.

Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini:

BACA JUGA  Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan Sudah Ditemukan

1. AN: Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025. Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.
Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).

2. MSD: Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025. Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp200.000 – Rp250.000. Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC

3. WZ: Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025. Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban. Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.

BACA JUGA  Hipmi Minta Danatara Dipimpin Sosok Bebas dari Kepentingan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa: 2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 buah jam tangan, 11 unit handphone, 4 buah kartu ATM dan 10 dokumen perusahaan

Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BACA JUGA  Polres Barito Utara Sambut Kunker Wakapolda Kalteng

2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain.

BACA JUGA  Sosialisasikan Operasi Ketupat Telabang 2025 Melalui Siaran Radio

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegasnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.

“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Brigjen Pol. Himawan.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Lakukan Verifikasi Pendaftaran Polri

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini