LAMANDAU – Journalistpolice.com – Polres Lamandau memperketat pengamanan Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33 kg di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (19/9/2024).
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa pengamanan ekstra itu dilakukan lantaran skala besar kasus ini, yang melibatkan dua tersangka sebagai kurir dan pengedar narkotika.
Tampak dua petugas disiagakan di sekitar ruang sidang untuk memastikan jalannya proses hukum berlangsung aman dan lancar.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengonfirmasi bahwa pengamanan diperketat atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengawalan bagi tahanan dan persidangan.
“Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan selama sidang berlangsung,” ujar AKBP Bronto.
Di dalam persidangan, dua saksi, Mislan dan Ketua RT Syahriful, memberikan kesaksian terkait kronologi penangkapan tersangka narkotika jenis sabu tersebut. Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat barang bukti yang disita mencapai 33 kilogram sabu.
Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Kalimantan Selatan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Pengamanan ketat akan tetap diterapkan sepanjang proses hukum berjalan, demikian. (*to)