SAMPIT || Journalistpolice.com – Personel Polres Kotim melaksanakan pengawalan pemindahan tahanan dari Lapas Kelas II B ke Kantor Pengadilan Negeri Sampit.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Zainal Fanani, dengan anggota Aiptu Susanto, Bripda Iffan Nazula, dan Bripda Holill Mustofa Rahman, pada hari Rabu pagi (08/04/2026).
Pengawalan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas saat sidang tahanan dan memberikan rasa aman kepada petugas Kejaksaan Negeri Kotim.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif pada saat sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sampit.
Dengan menggunakan sarana dan prasarana yang lengkap, termasuk Senpi V2 Sabhara, Amunisi, Body vest, Button stick, dan Borgol, personel Polres Kotim berhasil mengamankan pengawalan tahanan sebanyak 33 orang, terdiri dari 32 laki-laki dan 1 perempuan.
Sidang terbuka tahanan tersebut berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dan berjalan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas. Para tahanan telah kembali ke Rutan Kelas IIB Sampit dalam keadaan sehat dan lengkap.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Heri Susanto menyampaikan bahwa pengawalan tahanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotim untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawalan dan pengamanan untuk memastikan sidang berjalan lancar dan aman,” katanya. (Hms)








