- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPolres Kotim di Praperadilkan Advokat dan Konsultan Hukum

Polres Kotim di Praperadilkan Advokat dan Konsultan Hukum

- Advertisement -spot_img
SAMPIT  – KALTENG || Journalistpolice.com – Penyidik Polres Kotim, Polda Kalimantan Tengah di Praperadilkan (Prapid) oleh Advokat dan Konsultan Hukum LAW OFFICE TRUTH & JUSTICE di Pengadilan Negeri Sampit terkait penetapan 3 tersangka dalam kasus “Merampas Kemerdekaan”.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/95/III/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 16 Maret 2024.

Sidang Praperadilan tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Pihak Pemohon dalam hal ini adalah Advokat dan Konsultan Hukum LAW OFFICE TRUTH & JUSTICE (Kuasa Hukum 3 tersangka) berinisial JH,MK dan MN, warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Melawan Termohon dalam hal ini Kapolri, Cq. Kapolda Kalteng, Cq. Kapolres Kotim.

BACA JUGA  Operasi Zebra Telabang 2024, Polda Kalteng Turunkan 358 Personel Gabungan
Situasi saat pertemuan dirumah ter;sangka

Sidang Praperadilan tersebut sampai hari ini Selasa 27 Agustus 2024 sudah digelar 3 kali, Agenda hari ini adalah menyerahkan bukti surat kedua belah pihak dan menghadirkan saksi Termohon, namun Termohon tidak bisa menghadirkan saksi.

Selanjutnya Hakim Majelis Sulaeman, S.H,. M.H,. (Hakim tunggal) tidak lagi bisa memberikan waktu untuk menghadirkan saksi, sesuai agenda sidang Praperadilan yang sudah disepakati besok Rabu 28 Agustus 2024 sidang pembacaan kesimpulan dan lusanya Kamis 29 Agustus 2024 Sidang Pembacaan Putusan.

Menurut Manaon Hasiholan L.T. Nainggolan, S.H., Kuasa Hukum tiga tersangka bahwa,” hari ini adalah sidang pembuktian untuk menyerahkan bukti surat dan menghadirkan saksi termohon, namun termohon nampaknya tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi dan terkesan selalu mengulur-ulur waktu,” ujarnya Selasa 27 Agustus 2024, di PN Sampit usai sidang Praperadilan digelar.

BACA JUGA  Polres Seruyan Resmi Laksanakan Operasi Zebra Telabang 2024

“Perkara ini sebenarnya perkara yang tidak layak untuk di naikan dan ini terlalu dipaksakan untuk naik,” tudingnya.

Ia menyebut, kasus ini berawal dari kasus pencurian buah sawit 17 jenjang dengan pelaku atasnama TT sama GR, tertangkap tangan pada Jumat 15 Maret 2024 di lokasi kebunnya PT Sukajadi Sawit Mekar.

Atas penangkapan ini pada saat itu Satpam bersama humasnya melimpahkan TT dan GR dibawa langsung ke Polres Kotim, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun pemerintah desa. Atas informasi ini keluarga bertanya-tanya, kemana keluarga kami yang 2 orang itu.

BACA JUGA  Polres Kotim Kembali Musnahkan Sabu 127,98 Gram

Mereka telusuri di TKP tidak ditemukan, ternyata mobilnya TT dan GR yang mereka gunakan untuk muat sawit 17 jenjang itu kondisinya sudah rusak, ban mobil semua digembosi. Mereka kejar di Estate Sebabi Sawit Mekar sekira jam 19.30 Wib.

Disitu ketemu humas sama Satpam, disitu masyarakat Desa Kenyala berbondong-bondong datang kira-kira 80 orang menanyakan, meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak perusahaan, namun menurut pihak perusahaan waktu itu mereka sudah dibawa ke Polres Kotim.

Lanjutnya, Atas penjelasan itu mereka (Warga) tidak terima, warga meminta pihak perusahaan dalam hal ini pelapor untuk dibawa ke kampung untuk menjelaskan ke keluarga TT dan GR yang ada di dusun Luwuk Rangas Rt 5 Desa Kenyala.

BACA JUGA  Polres Lamandau Cek Kesiapan Ranmor Dinas

“Mereka tiba kira-kira jam 8 malam, masyarakat memilih rumahnya pak Budiono salah satu tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka “Perampasan Kemerdekaan” yang sedang mengajukan Prapid pemohon sekarang ini,” jelas Nainggolan.

“Pada saat itu terbuka pintunya, didalam rumah tersebut suasana ramah tamah berdiskusi, sering dan musyawarah, antara keluarga, warga dan pihak perusahaan tadi. Selang beberapa lama muncul Babinsa bersama kurang lebih 5 orang,” katanya.

“Anggota dari Polsek Telawang juga pada saat itu juga hadir, terjadi sebenarnya musyawarah. Bahwasannya mereka itu (Pihak pelapor) dipersilahkan pulang atas saran Kepala Desa kepada tersangka yang dipersangkakan tadi,” terangnya.

BACA JUGA  Polres Kobar Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

“Namun salah satu anggota melarang, jangan dipulangkan dulu, artinya disitukan ada aparat kenapa harus menunggu Kapolsek Telawang, ternyata itu di iyakan ditunggulah sampai jam 3 pagi Sabtu tanggal 16 Maret 2024, tibalah Kapolsek sama Kanit,” ulasnya.

“Terjadi lagilah pertemuan di situ membahas 2 orang yang dibawa ke Polres, suasananya tenang, tidak ada perdebatan, tidak ada intimidasi, tidak ada hal yang mencekam, sudah selesai akhirnya mereka pulang kembali ke perusahaan,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan Tau-tau ternyata siangnya mereka laporan dengan pasal yang dipersangkakan itu pasal perampasan kemerdekaan, jadi kalau melihat dari pasal yang dipersangkakan itu, dianggap membawa orang dari lokasi kerjanya itu dianggap itu penculikan dan penyandraan.

BACA JUGA  Polres Kotim Siagakan 120 Anggota Amankan Pendaftaran Pilkada

Padahal disitu ketika mereka pulang, mereka sehat-sehat saja, artinya tidak ada pemaksaan, tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi, mereka tidak ada luka, tidak babak belur, tidak ada luka penganiayaan dan tidak ada upaya pembebasan dari pihak Polsek setempat.

Pembebasan, penyandraan atau upaya paksa untuk membebaskan para korban yang menjadi pelapor. “Artinya kami kuasa hukum 3 tersangka yang saat ini sedang mengajukan permohonan Praperadilan, memperjuangkan status penetapan tersangka itu seperti apa,” tegasnya.

“Artinya itu tidak ada perbuatan, tidak memenuhi unsur, tidak ada alat bukti yang bisa dipersangkakan bahwasanya mereka itu adalah pelaku Perampasan Kemerdekaan, karena dari awal mereka hanya mempertanyakan dimana keluarga kami yang 2 orang itu,” terangnya lagi.

BACA JUGA  Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

Ditambahkannya, kasus pencurian tersebut kasusnya tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, karena kasusnya tipiring,” Jadi kami menganggap kasus ini dipaksakan, karena korbannya adalah perusahaan, harapan kami hakim majelis bisa berbijaksana hati mengabulkan gugatan prapid yang kami ajukan,” pungkasnya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartono membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi media ini via Handphone, dan WhatsApp,” Iya pak betul sidang sementara berjalan pak,” demikian ujarnya singkat.(*to)

BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Mentaya Hulu Ternyata
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini