SERUYAN – KALTENG || Journalistpolice.com – Kepolisian Resor Gunung Mas ( Polres Gumas) berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 119,63 gram.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Pengungkapan ini melibatkan 14 orang yang ditangkap selama lima bulan terakhir di wilayah hukum Polres Gumas.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa pemusnahan narkotika jenis sabu berlangsung di Mapolres. Selama periode Juni hingga Oktober 2024, pihaknya berhasil mengamankan 14 tersangka dari 11 kasus.
Para tersangka terdiri dari 10 pria dan 4 wanita, dengan inisial B (24), E (31), MA (34), A (37), AR (46), N (25), A (23), S (27), H (39), AS (30), H (22) untuk laki-laki, dan MY (27), I (40), S (18), serta AS (30) untuk perempuan.
“Total barang bukti yang kami amankan sekitar 119,63 gram sabu, jika diuangkan mencapai sekitar Rp 239,26 juta,” ungkap AKBP Theodorus pada Kamis (31/10/2024). dikutif dan dilangsir dari media https://prokalteng.jawapos.com.
Kapolres menjelaskan bahwa barang haram tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Gumas.
Modus operandi dari para tersangka diketahui tidak saling mengenal dan bukan berasal dari jaringan yang sama.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 587 orang dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gumas. Penangkapan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tuturnya.
AKBP Theodorus menegaskan komitmen Polres Gumas dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan informasi terkait narkoba dan kejahatan lainnya ke Polres atau polsek terdekat.
“Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah kita, terutama bagi mereka yang berani terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (*to-30)