KALTENG – BARTIM || Journalistpolice.com – Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di lantai 2 Pasar Temanggung Djayakarti Tamiyang Layang.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu 29 Maret 2025 lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa terduga pelaku berhasil diringus polisi kurang dari 5 jam pasca teragedi pembunuhan tersebut.
Pelaku pembunuhan tersebut berinisial RH alias Madi, berhasil diamankan tanpa ada perlawanan di kediamannya Desa Magantis, Kecamatan Barito Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagaimana yang diungkapkan Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bartim, pada Minggu, 30 Maret 2025.
Menurut Kapolres bahwa peristiwa tragis tersebut bermula adanya perselisihan anatara pelaku RH dengan korban berinisial AR di tempat pencucian sepeda motor Sulung Tamiyang Layang.
“Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban. Tidak terima, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang,” ujar Kapolres, Minggu, 30 Maret 2025.
Lanjutnya, pelaku kemudian kembali ke pasar untuk mencari korban, saat menemukan korban di lantai 2 Pasar Temanggung Djayakarti Tamiyang Layang, Pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam secara membabi buta, korbanlangsung bersimbah darah segera di evakuasi ke RSUD Tamiyang Layang, namun nyawanya tak tertolong.
Kemudian, pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus kurang dari lima jam, pasca kejadian.
“Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan penyelidikan. Berkat kerja keras Tim, dalam waktu kurang dari 5 jam tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang dengan kumpangnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/ atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menambahkan saat ini tersangka masih menjalan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum selanjutnya, demikian (Red).