SUMSEL – POLRES BANGKA || Journalistpolice.com – Jajaran Polres Bangka, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan 2 orang selaku pimpinan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PT PMM) Sebagai tersangka.
Penetapan dari Polres Bangka ini merupakan buntut dari penyekapan istri dan anak karyawan oleh 2 pimpinan PT Payung Mitrajaya Mandiri yang berlokasi di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bangka.
Yang dijadikan tersangka dalam kasus penyekapan istri dan anak karyawan di dalam kanda anjing tersebut adalah Gomgom Marpaung (GM) Manager perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri dan bernisial Y yang merupakan pimpinan erusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka ketika dikonfirmasi media ini mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diancam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yang menyatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang diancam dengan pidana maksimal delapan tahun penjara.
“Tersangka satu dan dua ini merupakan pimpinan suami korban, dan sesuai perintah Kapolda Babel kasus ini harus tuntas,” tegas Toni Sarjaka dihubungi via WhatsApp, pada Sabtu, 7 Desember 2024 malam.
“Dan malam ini bertambah lagi satu tersangka yakni Y merupakan atasan dari GM,” ujarnya.
Kapolres Bangka menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tempat penyekapan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut bukan lah kandang anjing, melainkan ruangan bekas tempat pembayaran perusahaan.
“Keterangan saksi bekas tempat pembayaran perusahaan yang tidak terpakai lagi,” jelas Toni Sarjaka.
Ditambahkannya dari keterangan kepada penyidik peristiwa berawal ketika pihak perusahaan mencari suami korban yang diduga melakukan penggelapan/ pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM), namun tidak ada di rumah.
“Di cari di rumah tapi tidak ada, sehingga istrinya (korban, red) yang dibawa ke perusahaan,” tukas Toni Sarjaka.
Sebelumnya diketahui terungkapnya kasus penyekapan seorang ibu dan anak oleh pihak PT Payung Mitrajaya Mandiri ini setelah dilaporkan warga ke sebuah lembaga swadaya masyarakat, dan viral di media sosial TikTok.
Korban diketahui bernama Nadya bersama anaknya berusia 1,6 bulan tak menyangka, kalau dirinya akan disekap pihak perusahaan dengan alasan kalau suaminya kabur.
Sehingga sampai suaminya menyerahkan diri, korban dan anaknya harus mendekam didalam kandang besi bekas yang ditudingkan warga net bekas kandang anjing tersebut.
Tidak hanya itu, selama disekap korban tidak diberikan makan dan minum, sekalipun anaknya menangis karena kedinginan kemudian anaknya diambil orang lain dan meninggalkan dirinya sendiri didalam kandang besi.
Korban baru dikeluarkan setelah aksi penyekapan ini viral dan diketahui sejumlah pihak pada Jum’at, 6 Desember 2024 malam, langsung dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dan korban serta anaknya saat ini dalam kondisi sehat, demikian (Red).