- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPolda Kalteng Berhasil Amankan 514 Gram Sabu dan Pengedarnya

Polda Kalteng Berhasil Amankan 514 Gram Sabu dan Pengedarnya

- Advertisement -spot_img
LAMANDAU || Journalistpolice.com – Tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polres Lamandau berhasil mengamankan sabu seberat 514 gram besrta pelaku pengedarnya berinisial RM di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kabupaten Lamandau.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelaku pengedar narkotika berinisial RM (36) berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan kedapatan membawa sabu seberat 514 gram.

Pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kabupaten Lamandau, pada Minggu (13/10/2024).

BACA JUGA  Kapolsek KPM Kotim Perketat Pengawasan dan Pengamanan Pelabuhan, Ini Alasannya

Sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam keterangan persnya pada Senin (14/10/2024), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka RM dilakukan pada 13 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam paket sabu dengan berat total 514 gram, satu unit telepon genggam, satu mobil jenis minibus, alat isap, dan pipet kaca.

“Pelaku merupakan residivis narkotika yang membawa sabu dalam jumlah besar dari Kalimantan Barat dengan tujuan Kalimantan Timur,” ungkap Kombes Pol Erlan.

BACA JUGA  Kapolres Bartim Tegaskan Siap Amankan Pilkada 2024

Polisi menduga RM merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antar provinsi yang kerap memasok sabu dari luar daerah ke Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Polda Kalteng Berhasil Ungkap 76 Kasus, 100 Tersangka Januari-11 Oktober 2024

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman mati. Selain itu, pelaku juga dihadapkan pada denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Erlan.

Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh aparat kepolisian guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Kalimantan. (*to-30)

BACA JUGA  Satbrimob Polda Kalteng Peringati HUT Pelopor ke-65
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini