SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit (PN Sampit) menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Rudi Hartono dalam perkara dugaan tindak pidana perkebunan.
Majelis Hakim menilai perbuatan Rudi Hartono bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum perdata.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara pidana khusus Nomor: 393/Pid.Sus/2025/PN.Spt, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Rudi Hartono sebelumnya didakwa melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait dugaan mengerjakan lahan perkebunan tanpa izin di wilayah Dukuh Bengkuang, Desa Pundu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Oleh karena itu, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Terungkap di persidangan, tindakan Rudi Hartono dilakukan untuk membantu mertua dan keluarganya selaku pemilik tanah adat yang hingga kini belum menerima ganti rugi lahan dari PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL) BGA Grup.
Meski demikian, akibat aktivitas tersebut, PT WNL melaporkan Rudi Hartono ke Polres Kotawaringin Timur hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Rudi Hartono.
Usai putusan dibacakan, Rudi Hartono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Cakra Keadilan yang dipimpin Adv. Deden Nursida, S.H., serta tim hukum AmpuH Kalteng.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak (KMHA) Kalimantan Tengah, berbagai organisasi masyarakat, serta para ahli yang hadir memberikan keterangan dan amicus curiae dalam perkara tersebut.
“Terima kasih kepada Tomy Alfarizy selaku Ahli Hukum Pidana dan Kardinal Tarung sebagai Ahli Hukum Adat Dayak, serta seluruh pihak yang telah mendukung hingga terbitnya putusan ini,” pungkas Rudi Hartono.








