spot_img
BerandaINFO POLISIPN Nanga Bulik Tolak Praperadilan Tersangka Kekerasan Anak

PN Nanga Bulik Tolak Praperadilan Tersangka Kekerasan Anak

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

NANGA BULIK – KALTENG  || Journalistpolice.com – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Asep Kurniawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Ngb yang digelar Selasa (20/1/2026) di Ruang Sidang PN Nanga Bulik.

Hakim Tunggal menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lamandau terhadap pemohon sah secara hukum, telah sesuai prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Anggota Sattahti Polresta Palangka Raya Gelar Pemeriksaan Rutin Kondisi Tahanan di Rutan

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Kombes Pol. Ronny Yulianto menjelaskan, hakim menilai dalil pemohon yang menyebut penangkapan dan penahanan tidak sah adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan prosedur hukum, didukung surat perintah resmi, serta bukti permulaan yang cukup,” ujar Ronny.

Ia menambahkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan sebelum tindakan dilakukan. Penetapan status tersangka juga melalui gelar perkara yang sah sesuai KUHAP.

BACA JUGA  Klarivikasi Kuasa Hukum PT SNP Soal Penutupan Kran Limbah Pabrik

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban, khususnya anak,” tegasnya.

Dalam amar putusan, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan dan penahanan sah menurut hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kabidkum Polda Kalteng menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan berkeadilan.

“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum profesional dan perlindungan maksimal bagi korban,” pungkas Ronny Yulianto.

BACA JUGA  Polres Kotim Laksanakan Apel Siaga Gabungan Jelang Pelantikan Bupati/Wakil Terpilih

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini