SAMPIT || Journalistpolice.com – Perusahaan PT Agro Wana Lestari (PT AWL) dilaporkan mangkir dari undangan mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur terkait perselisihan hubungan industrial.
Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, menyangkut 10 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Kuasa hukum para pekerja dari LBH Mata Nusantara Kalimantan, Misnato, menyatakan bahwa kliennya menolak PHK tersebut karena tidak disertai pembayaran pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
“PHK dilakukan dengan alasan pelanggaran yang bersifat mendesak, namun hak-hak normatif pekerja tidak dipenuhi. Ini jelas merugikan klien kami,” ujarnya Rabu, 01/04
Ia menegaskan, upaya perundingan Bipartit antara pekerja dan perusahaan telah dilakukan secara maksimal. Namun hingga kini, tidak tercapai kesepakatan.
Karena itu, pihaknya meminta Disnaker untuk melanjutkan proses ke tahap Tripartit. Rencananya, mediasi lanjutan akan digelar pada 8 April 2026 di Kantor Disnaker Kotim.
Lebih jauh, Misnato menilai pola yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk kesewenang-wenangan untuk menghindari kewajiban hukum terhadap pekerja.
“Ironisnya, dalam proses PHK ini, klien kami juga dituding sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba di lingkungan perusahaan tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.
Atas tuduhan tersebut, para pekerja merasa difitnah dan tidak terima. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baik sekaligus memperjuangkan hak-haknya.
Kasus ini kini menjadi perhatian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja serta penegakan hukum dalam hubungan industrial di wilayah Kotawaringin Timur. (Red)








