spot_img
BerandaHUKRIMPengunjung Lapas Kedapatan Bawa Sabu Berhasil Diamankan

Pengunjung Lapas Kedapatan Bawa Sabu Berhasil Diamankan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Pengunjung Lapas yang kedapatan membawa sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (5/4/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku berinisial FN (32), warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, hendak mengantarkan bingkisan kepada salah satu warga binaan.

Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan Lapas, ditemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan makanan.

BACA JUGA  DPO Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur

Setelah dilakukan koordinasi, pihak Lapas menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa setelah menerima pelimpahan dari pihak Lapas, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

“Hasil interogasi terhadap tersangka mengarahkan kami ke lokasi kedua di Jalan Tumbang Talaken Km 51. Di sana, personel kami kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon akasia,” ungkapnya.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi, Wakapolda Kalteng Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kantor Gubernur

Dari tangan tersangka, total diamankan 9 paket sabu, dua pak plastik klip, satu lembar tisu putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru tanpa plat nomor. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Kami mengapresiasi sinergi dengan pihak Lapas yang cepat bertindak dan melaporkan kasus ini.

Upaya ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk yang mencoba masuk ke lingkungan Lapas,” tambah Agung.

Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dk_reborn)

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Verifikasi Data Casis Polri Secara Transparan

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini