spot_img
BerandaHUKRIMPengedar Sabu di Baamang Berhasil Dibekuk Polisi

Pengedar Sabu di Baamang Berhasil Dibekuk Polisi

SAMPIT || Journalistpolice.com – Pengedar Sabu di Baamang berhasil dibekuk polisi di kediamannya dengan barang bukti 2,92 Gram.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pria berinisial S (46) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pria tersebut diamankan di kediamannya di Jalan Baamang I, Nomor 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (6/3) lalu.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan di Sebabi Berhasil Dibekuk Polisi

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

“Kami mendapatkan informasi bahwa S kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami pun bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ujarnya, Jumat (7/3).

Saat dilakukan penggerebekan, S ditemukan tengah berada di dalam kamarnya. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,92 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam.

BACA JUGA  Kasat Reskrim: Pelaku Promotor Situs Judi Online Akan Ditindak Tegas

“Selain narkotika, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu,” tambahnya.

Setelah ditangkap, S langsung digelandang ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

BACA JUGA  Antisipasi Karhutla, Polsek Pahandut Gelar Patroli dan Sosialisasi Bersama MPA di Tanjung Pinang

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini