spot_img
BerandaHUKRIMPenerapan Prinsip Dominis Litis dalam KUHAP, Menurut Guru Besar Sosiologi Hukum UPR

Penerapan Prinsip Dominis Litis dalam KUHAP, Menurut Guru Besar Sosiologi Hukum UPR

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Penerapan Prinsip Dominis Litis dalam KUHAP, Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H.

Bahwa Pertimbangkan Keseimbangan Efektivitas Penegakan Hukum melalui Koordinasi Antar Lembaga, dan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali memunculkan isu penting terkait penerapan prinsip dominis litis.

BACA JUGA  Misteri Kematian Pria di Deli Serdang Berhasil Diungkap

Prinsip ini memberikan kewenangan utama kepada jaksa sebagai pengendali perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan di pengadilan.

Menyikapi hal tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H., menyatakan bahwa penerapan prinsip dominis litis dalam RUU KUHAP harus mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum.

“Selain itu, lakukan juga koordinasi bersama antar-lembaga, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Sehingga tidak menimbulkan ketidaksinambungan dan isu-Isu Kritis dalam peradilan pidana,” ungkapnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

H. Suriansyah membeberkan, untuk beberapa isu kritis yang muncul dalam kaitannya dengan prinsip dominis litis ini yaitu, Kewenangan jaksa dalam menentukan apakah suatu kasus layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan serta peran kejaksaan dalam supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, yang dapat menimbulkan potensi konflik kewenangan.

Untuk itu, demi mencegah terjadinya potensi konflik kewenangan perlu adanya tantangan pembentukan RUU KUHAP Baru, sehingga dapat memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu, termasuk hak atas bantuan hukum dan prinsip due process of law.

“Dengan demikian, RUU KUHAP Baru diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan,” tutupnya.

BACA JUGA  Memanas! Budak PT MAP Kawal Panen di Luar HGU, Pancing Emosi Pemilik Lahan

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini