LAMANDAU || Journalistpolice.com – Pasal berlapis yang menjerat Indra Mulyadi Kurir 30 Gram Sabu Lintas Provinsi selain kurir ia juga sebagai pengedar barang terlarang yang diharamkan Ini.
Statusnya kini menjadi terdakwa kurir yang sekaligus sebagai pengedar sabu lintas provinsi mulai menjalani sidang di pengadilan Negeri Nanga Bulik, beberapa hari lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh, saat membacakan dakwaan mengungkapkan jika total barang bukti sabu yang diamankan sekitar 30 gram.
“Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar jam 05.00 WIB, terdakwa Indra berangkat dari Sampit menuju Kota Pontianak. Di perjalanan ia dihubungi oleh Lai (DPO) melalui via telpon whatsapp dan berkata pada terdakwa bahwa barangnya sudah siap,” ucap JPU, Senin (14/10).
Lanjutnya, terdakwa kemudian menerima sabu kurang lebih sebanyak 30 gram dan langsung membayar sebesar Rp 10.800.000.
“Setelah mendapat barang, terdakwa berencana langsung pulang ke Sampit. Rencananya barang narkoba jenis sabu kurang lebih sebanyak 30 gram tersebut, akan terdakwa pakai sebagian dan terdakwa jual kembali kepada Saifulah dan Andi,” jelasnya.
Namun apes, pada hari Jumat (12 /7) sekitar jam 18.40 WIB pada saat terdakwa Indra Mulyadi melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian Resnarkoba Polres Lamandau.
Hasil penggeledahan petugas, lalu ditemukan 1 buah dompet berwarna hitam, dan 3 kantong plastik paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup JPU. (*to-30)