- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPaman Bejat di Gunung Mas Tega Setubuhi Ponakan Usia 9 Tahun

Paman Bejat di Gunung Mas Tega Setubuhi Ponakan Usia 9 Tahun

- Advertisement -spot_img
GUNUNG MAS || Journalistpolice.com – Seorang paman yang bermoral bejat tega menyetubuhi anak yang masih berusia 9 tahun yang merupakan ponakannya sendiri, akhirnya berurusan dengan hukum.

Aksi paman bejat tersebut dilakukan pelaku berinisial  R (18) di rumah korban, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas pada, Sabtu 21 September 2024, sekira pukul 16.00 Wib.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santoso, melalui Kapolsek Sepang Iptu Deby, Jumat 27 September 2024.

BACA JUGA  Persiapan Pilkada Serentak 2024, Polres Seruyan Ikuti Vicon Kapolda Kalteng

Paman bejat ini melakukan aksinya, di rumah korban sendiri, ketika korban sedang tidur, kondisi rumah sedang sepi, karena orang tua korban sedang bekerja, dirumah hanya ada korban dengan sepupunya yang berusia 3 tahun.

“Dengan memanfaatkan situasi tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang,” ujar  Kapolsek, Jumat 27 September 2024.

Lanjutnya, aksi bejat pelaku baru diketahui setelah korban terbangun dan melihat pelaku yang kabur. Saat itu korban langsung menelpon orang tuanya dan menceritakan apa yang telah dialaminya.

BACA JUGA  Polres Sukamara Gelar Minggu Kasih Gelar Minggu Kasih dengan Masyarakat

Tidak terima dengan perlakukan pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sepang.

“Pelaku sempat melarikan diri hingga pada Senin, 23 September 2024, pukul 11.00 wib, berhasil ditangkap di sebuah pondok dekat lokasi tambang masyarakat, yang berjarak kurang lebih 8 Km dari Polsek Sepang,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polres Gunung Mas, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual bahkan dari orang terdekat sekalipun,” demikian tutupnya (*to).

BACA JUGA  Pria 44 Tahun di Kotim Nekat Membegal Tetangga Sendiri
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini