SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Oknum Polisi terus mengawal dan membekap perusahaan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) melakukan pemanenan buah sawit yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) pada Sabtu, 29/11/2025.
Buah sawit yang dipanen tersebut selain diluar HGU, juga berada diatas tanah/lahan masyarakat yang diserobot dan dikuasai perusahaan nakal ini untuk ditanami kelapa sawit tanpa ada ganti rugi kepada ahli waris.
Selain itu lahan tersebut juga berada dalam kawasan hutan yang dirambah PT MAP secara ilegal yang sudah disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Nampaknya perusahaan ini kebal hukum dan bahkan bisa memanfaatkan oknum polisi untuk mengawal dan membekap perusahaan untuk melakukan pemanenan di lahan yang bermasalah dan sekaligus melecehkan Satgas PKH itu sendiri.
Sebagaimana yang disampaikan M. Nasrah, Aktivis senior asal Kota Sampit kepada media ini pada Sabtu 29 November 2025.
“Oknum polisi yang mengawal dan membekap perusahaan melakukan panen di lahan yang bermasalah ini, bukan lagi polisi milik negara/rakyat, tapi polisi perusahaan,” sebutnya.

“PT MAP nampaknya tidak terima lahannya disita Satgas PKH dan masih bersikeras tetap untuk menguasai, dengan dalih bahwa objek sitaan Satgas PKH tersebut salah penempatannya, dan mengatakan sudah ada verifikasi dari Satgas PKH Pangkalan Bun, hal tersebut infonya diamini APH setempat,” paparnya.
Lanjut Nasrah, kenapa saya katakan PT MAP ini kebal hukum, lantaran pelanggaran besar yang dilakukan perusahaan ini luar biasa, namun belum tersentuh hukum ada apa sebenarnya?.
Kita ketahui bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BKPM Nomor: 4/1/PKH/PMDM/2015, tanggal 11 Juni 2015 menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi hanya disetujui seluas 7.476,24 hektar saja, Kapolres Kotim pun sudah tau hal tersebut.

Fakta dilapangan kita lihat sendiri keluasan lahan yang digarap dan ditanami kelapa sawit oleh PT MAP ini dipastikan melibihi izin yang disetujui, diperkirakan puluhan ribu hektar digarap secara ilegal. Sebagai bukti konkrit ada lahan yang disita Satgas PKH.
“Perambahan kawasan hutan diluar perizinan ini selain merugikan perekonomian masyarakat yang lahannya dirampas tanpa ganti rugi, juga berpotensi merugikan keuangan negara hal ini perlu diusut sampai tuntas,” ungkapnya.
“Saya kira Pemerintah Daerah/Dinas terkait, DPRD dan APH segera bangun dari tidur pulasnya selama ini, segera turun kelapangan untuk melakukan verifikasi perizinan dan melakukan pengukuran ulang dilokasi perusahaan nakal ini,” demikian tegasnya.









