spot_img
BerandaHUKRIMOknum Polisi Tembak Warga Sipil di Kalteng Divonis Seumur Hidup

Oknum Polisi Tembak Warga Sipil di Kalteng Divonis Seumur Hidup

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com –  Oknum Polisi pelaku penembakan warga sipil di Kalteng di vonis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa mantan anggota kepolisian, bernama Anton Kurniawan Stiyanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Terdakwa Anton terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang berlangsung Senin (19/5/2025).

Selain Anton, terdakwa lain, Muhammad Haryono, juga diputus bersalah dan divonis delapan tahun penjara. Kedua pelaku dinyatakan bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga menewaskan korban.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes PN Palangka Raya, yang memimpin Sidang putusan ini didampingi hakim anggota Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza. Dalam amar putusan, majelis menyebut perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 365 Ayat (4) KUHP.

BACA JUGA  Hasil Ops Pekat Telabang 2025, Polda Kalteng Tetapkan 45 Tersangka Kasus Premanisme

“Terdakwa Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta turut menyembunyikan kematian korban. Atas dasar itu, Anton divonis dengan pidana penjara seumur hidup,” ungkap Hakim Ramdes dalam pembacaan putusan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya. Suriansyah Halim menyebut perlu mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum majelis hakim.

“Saat ini kami memilih untuk pikir-pikir dulu. Kami akan analisis isi putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam tujuh hari ke depan,” ujar Suriansyah kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA  Dukung Kejagung Seret Maling Berdasi dari Skandal Mega Korupsi Pertamina

Sementara itu, keluarga korban, Budiman Arisandi, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa. Ayah korban, Neneng Maulan, menilai hal tersebut sebagai bentuk penundaan keadilan bagi keluarganya.

“Kalau vonis sudah seumur hidup, mengapa masih pikir-pikir? Rasanya seperti vonis itu bisa saja berubah, dan itu membuat kami ragu terhadap keputusan hakim,” ungkap Neneng dengan nada kecewa.

Kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, juga belum mengambil sikap final atas putusan delapan tahun bagi kliennya. Ia menilai masih ada sejumlah poin penting dalam amar yang harus dikaji lebih lanjut.

Menurut Parlin, kliennya yang berstatus justice collaborator seharusnya mendapatkan pertimbangan lebih dalam. Ia menilai penerapan Pasal 365 ayat (4) KUHP terhadap Haryono masih dapat diperdebatkan.

“Kami pikir-pikir karena ini menyangkut penerapan pasal yang menurut kami tidak sepenuhnya tepat untuk Haryono. Peran klien kami dalam membantu penyidikan seharusnya menjadi faktor yang lebih besar,” jelas Parlin.

Sesuai ketentuan yang berlaku, para terdakwa memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding ke tingkat selanjutnya, demikian  (Red).

BACA JUGA  Polda Kalteng Gelar Pengungkapan 497 Gram Narkoba di Wilayah Kotim

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini