PALANGKA RAYA|| Journalistpolice.com – Oknum polisi yang bertugas di Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS, bersama MH warga sipil diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar Polda Kalteng, pada Senin 16/12/2024.
Karena diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan terhadap korban berinisial BA warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, terkait penemuan mayat BA di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Meski Polda Kalteng resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, masih banyak misteri seputar kasus yang disebut sebagai pencurian dengan pemberatan itu.
Dalam keterangan pers yang digelar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus itu, yakni Brigadir AKS dan MH, warga sipil yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, turut berduka cita atas kematian korban. ”Pak Kapolda juga meminta maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat atas perbuatan oknum,” katanya, Senin 16/12/2024.
Erlan menuturkan, penyidik mengusus kasus itu sesuai aturan, berkeadilan, dan transparan. Untuk oknum yang bertugas di Polresta Palangka Raya, ditangani langsung Bid Propam Polda Kalteng. Prosesnya terus berjalan dan langsung diback-up Mabes Polri dan diawasi Kompolnas.
”Siapa pun yang melakukan tindak pidana, akan diproses hukum. Polda Kalteng menjunjung tinggi profesional dalam bekerja, terbuka atas saran dan kritik. Kami akan lakukan kasus ini dengan tuntas dan benar,” katanya.
Mengenai kronologi, Erlan tak merinci secara jelas. Dia hanya menyebutkan perkara itu seluruhnya masih berproses dan dalam penyelidikan mendalam.
”Kami akan update nanti. Semua masih dalam lidik mendalam. Pokoknya masih dalam proses, sabar dahulu,” ucapnya.
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan memastikan AKS yang berpangkat brigadir dipecat tidak dengan hormat. Pihaknya telah melakukan audit investigasi selama beberapa hari dan menggelar sidang kode etik profesi.
”Pelaku atau oknum Brigadir AKS melakukan perilaku perbuatan tercela. Sudah dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat,” kata perwira menengah Polri ini.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra juga mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait temuan mayat di kebun sawit di Katingan, Jumat 6/12/2024.
Tim gabungan Satreskrim Polres Katingan dan Ditkrimum Polda lalu melakukan penyelidikan dan penanganan kasus tersebut. Awalnya jenazah itu tak diketahui identitasnya dan sempat dievakuasi ke rumah sakit di Kasongan.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara. Menurut Nuredy, pihaknya memeriksa 13 saksi dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan, petugas menerapkan ketelitian dan kecermatan sampai berhasil mengungkap kasus itu dan menetapkan kedua tersangka.
”Kami tetapkan tersangka dua orang terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berakibat meninggalnya seseorang,” jelasnya.
“Kami kenakan Pasal 365 ayat 4, Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup. Untuk hal lain masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Mohon bersabar atas penyelidikan selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, dari keterangan pers yang menghadirkan dua tersangka secara bergiliran tersebut, tak disebutkan barang bukti yang disita hingga kronologis lengkap insiden sampai pada peran masing-masing tersangka.
Di tengah penyelidikan yang dilakukan polisi, publik mempertanyakan sejumlah hal yang harus diperjelas agar perkara itu terang-benderang.
Di antaranya, motif pelaku AKS yang nekat berbuat pidana sekeji itu, yang berbanding terbalik dengan profesinya sebagai anggota Polri. Termasuk barang apa saja yang dirampas dari korban hingga kasus itu disebut pencurian dengan pemberatan, demikian (Red).
z3xhka