spot_img
BerandaHUKRIMNegara Dipermalukan Perusahaan Sawit, Konflik Besar Tinggal Menunggu Ledakan

Negara Dipermalukan Perusahaan Sawit, Konflik Besar Tinggal Menunggu Ledakan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Oleh: Misnato
SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.com – Penyitaan lahan oleh Negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara kini menjelma menjadi ironi pahit.

Negara hadir secara simbolik, namun kehilangan kendali di lapangan. Plang sitaan hilang, hukum dilecehkan, dan perusahaan tetap beroperasi seolah negara tak pernah ada.

PT Mulia Agro Permai (PT MAP) menjadi sorotan utama. Meski lahan telah dipasangi plang sitaan Satgas PKH, aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tetap berlangsung. Lebih ironis, kegiatan itu dikawal ketat oknum TNI/Polri bersenjata lengkap.

BACA JUGA  Pria 65 Tahun Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polisi 

Aparat bersenjata laras panjang turun ke kebun sawit, bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan mengawal kepentingan perusahaan. Pemandangan ini memunculkan tudingan serius: aparat negara berubah fungsi menjadi alat pengamanan korporasi.

Di lokasi yang sama, masyarakat pemilik lahan terus menuntut haknya. Tanah dirampas, diklaim sepihak, dan dikuasai perusahaan tanpa ganti rugi. Jeritan keadilan mereka sudah lama terdengar, namun selalu kandas di meja birokrasi.

Mediasi telah dilakukan, mulai dari pemerintah daerah hingga RDP di DPRD Kotim. Kesimpulannya tegas: kedua belah pihak diminta menahan diri dan menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa hingga ada keputusan final dari pemerintah pusat.

BACA JUGA  Polres Bitung Kawal Aksi Masyarakat Peringati Hari HAM Sedunia

Namun kesepakatan itu dilanggar. Perusahaan tetap memanen dengan pengawalan oknum APH. Akibatnya, masyarakat yang terdesak ekonomi ikut melakukan pemanenan. Konflik pun dipelihara oleh pembiaran negara.

Ironisnya, hukum hanya bekerja satu arah. Selain merampas buah hasil panenan masyarakat dan menangkap sejumlah warga, pihak perusahaan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata juga melakukan pengrusakan jalan akses masyarakat.

Alat berat diarahkan menggali parit besar, memutus jalur keluar-masuk warga. Jalan yang menjadi urat nadi ekonomi dirusak secara sistematis, bukan sekali, melainkan berulang kali.

BACA JUGA  Opini: Kasus Penangkapan RB dan Cermin Buram Penegakan Hukum Agraria di Daerah

Aparat bahkan mendirikan tenda di atas lahan dan akses masyarakat. Tujuannya jelas: menghalangi masyarakat beraktivitas dan memanen di lahannya sendiri.

Kesabaran masyarakat berada di titik kritis. Warga terpaksa memperbaiki jalan secara manual demi meloloskan kendaraan pengangkut buah. Jalan yang diperbaiki dengan keringat itu kembali dirusak paksa.

Peristiwa ini disebut telah terjadi hampir 200 kali. Hingga kini, masyarakat masih menahan diri. Perlawanan fisik belum terjadi, meski adu argumentasi panas terus berulang. Ini bukan sekadar konflik agraria. Ini bom waktu sosial.

BACA JUGA  OPINI: Saat Hukum Tumpul ke Atas, Dugaan Pembiaran Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng

Sementara itu, sejumlah warga telah dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara atas laporan perusahaan. Di sisi lain, dugaan pelanggaran besar, perambahan kawasan hutan ilegal, penguasaan lahan tanpa izin, hingga potensi kerugian keuangan negara tak tersentuh hukum.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Loyo di hadapan investor, keras kepada rakyat.

Belakangan muncul klaim bahwa Satgas PKH keliru meletakkan plang sitaan. Dari semula disebut lebih dari seribu hektare, kini diklaim hanya sekitar 200 hektare di lokasi berbeda. Plang pun telah dipindahkan jauh dari titik awal.

BACA JUGA  Polsek Tanjung Morawa Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

Jika klaim ini benar, maka Satgas PKH wajib melakukan konferensi pers terbuka. Negara tidak boleh bekerja dalam bisik-bisik. Kesalahan negara harus dijelaskan kepada publik, bukan disembunyikan.

Perusahaan juga wajib membuka data secara transparan. Berapa sesungguhnya luas Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP?

Bukti yang beredar menyebutkan bahwa berdasarkan keputusan yang disetujui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, luas kebun PT MAP hanya 7.476,24 hektare. Namun fakta di lapangan menunjukkan lahan yang dikerjakan diduga mencapai sekitar 20 ribu hektare.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Tindaklanjuti Percobaan Pencurian di Indomaret

Jika data ini benar, maka tidak ada istilah abu-abu. PT MAP adalah pelaku ilegal yang harus diusut tuntas. Negara tidak boleh bernegosiasi dengan pelanggaran hukum.

Perubahan drastis jumlah luasan sitaan menimbulkan kecurigaan serius. Dugaan adanya permainan dalam proses penentuan objek sitaan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Untuk itu, tim independen harus segera diturunkan. Audit menyeluruh, terbuka, dan dapat diuji publik wajib dilakukan, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang mencoba mengaburkan fakta.

BACA JUGA  Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita 33 Adegan Diperagakan

Kesimpulan tegas:

Negara sedang dipermalukan di hadapan korporasi sawit. Satgas PKH harus turun langsung ke lapangan, menunjukkan titik objek sitaan secara terbuka kepada Agrinas dan masyarakat.

Pasang batas fisik resmi, hentikan seluruh aktivitas perusahaan di lahan sengketa, dan kembalikan aparat ke fungsi konstitusionalnya sebagai pengayom rakyat.

Jika pembiaran ini terus berlanjut, ledakan konflik besar hanya soal waktu. Dan saat itu terjadi, sejarah akan mencatat: negara kalah bukan karena kurang aturan, tetapi karena kehilangan keberanian menegakkan hukum.

Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Wakil Pemimpin Redaksi Journalistpolice.com

BACA JUGA  PT MAP Kebal Hukum, Negara Dipermalukan di Tanah Sendiri

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini