SAMPIT || Journalistpolice.com – Polemik Kerja Sama Operasional (KSO) koperasi plasma di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Agrinas Palma Nusantara memasuki babak baru.
Surat resmi perusahaan bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 menegaskan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan Regional Head (RH) dinyatakan tidak berlaku efektif sejak 10 Februari 2026.
Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengungkapkan dokumen tersebut telah diterima pihaknya sekitar dua pekan lalu.
“Namun saat itu kami tidak langsung mempublikasikannya. Kami khawatir surat ini menjadi polemik atau disalahgunakan pihak tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026).
Ricko menjelaskan, pihaknya memilih melakukan klarifikasi langsung ke manajemen pusat di Jakarta guna memastikan keabsahan surat tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami ingin memastikan dokumen ini benar dan sah sebelum disampaikan ke publik,” tegasnya.
Klarifikasi ke Pusat
Dalam kunjungan itu, Ricko mengaku bertemu dengan tim Pokja Agrinas, yakni Geni, Izhar, dan Naufal.
Hasil pertemuan menegaskan surat tersebut benar diterbitkan pusat dan ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama (Wadirut) Agrinas.
“Pencabutan SPK berlaku efektif sejak 10 Februari 2026 dan kewenangan penerbitan SPK sepenuhnya ditarik ke Direktorat Operasi pusat,” jelasnya.
Isi dan Dampak Surat
Surat tersebut memuat beberapa poin penting:
- Penetapan moratorium KSO.
- Larangan bagi Regional Head menerbitkan SPK maupun SPMK.
- Seluruh SPK yang diterbitkan Regional Head tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.
Ricko menilai kebijakan ini berdampak serius secara administratif terhadap KSO yang selama ini berjalan berdasarkan SPK regional.
“Jika SPK regional tidak berlaku, maka dasar administratif KSO harus dikaji ulang demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.
Tanggung Jawab Moral
Ricko menegaskan langkah klarifikasi ke Jakarta merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat Kotim.
Ia berharap kebijakan Agrinas tidak merugikan koperasi plasma dan masyarakat adat. Ormas Mandau Talawang, katanya, tetap berada di pihak koperasi dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Agrinas maupun Regional Head terkait masih diupayakan untuk dimintai tanggapan resmi terkait tindak lanjut kebijakan tersebut. (Fit)
Foto: Ketua Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Talawang, Ricko Kristolelu, bersama pengurus saat konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026), memperlihatkan surat moratorium KSO dan pencabutan kewenangan SPK Regional Head.








