BerandaINFO POLISIMobil Sigra Angkut 27,06 Gram Sabu Digagalkan Polsek Ketapang di Sampit

Mobil Sigra Angkut 27,06 Gram Sabu Digagalkan Polsek Ketapang di Sampit

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 27,06 gram, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan MT Haryono, tepatnya di halaman Bank BRI KC Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Seorang pria berinisial MIK (25) turut diamankan dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA  Personil Polres Kotim dan Polsek Ketapang Amankan Acara Maulid di Ponpes Darul Amin

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mencurigakan menggunakan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1435 ROL,” ujarnya.

Petugas kemudian mengamankan terlapor dengan disaksikan pihak keamanan setempat, serta menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.

BACA JUGA  Jadikan HPN 2026 Sebagai Momen Tingkatkan Semangat Pers Berikan Informasi Bermanfaat  

Dari dalam kendaraan, tepatnya di atas handle rem tangan, ditemukan satu tas hitam berisi dompet yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu, empat paket kecil, serta satu sendok sabu dari potongan sedotan plastik.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Vivo V23 warna kuning.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah terlapor di kawasan Perumahan Wengga Agung.

BACA JUGA  Polsek Ketapang Apresiasi Korban Curanmor, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat tersebut kembali menemukan lima paket plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di lemari kamar.

Terlapor mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms)

BACA JUGA  Tingkatkan Mutu dan Kualitas, Polresta Palangka Raya Ikuti Audit Kinerja dari Itwasum Polri

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini