DELI SERDANG – SUMUT || Journalistpolice.com – Misteri kematian seorang pengendara sepeda motor di Jl. Sultan Serdang akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang.
Upaya polisi dalami kasus pembunuhan/ kematian inipun akhirnya membuahkan hasil, Tersangka inisial S.S (19) Warga Dusun X Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. akhirnya berhasil dibekuk dikediaman nya setelah sebelumnya sempat kabur ke provinsi Aceh.
“Iya, Tersangka ini sempat kabur ke provinsi Aceh setelah melakukan pelemparan batu ke kepala korban yang saat itu sedang melintas mengendarai sepeda motor”. ujar Kombes Pol Hendria Lesmana SIK dalam Perskonfres nya kamis (02/10/2025).
Dijelaskannya, peristiwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB di JL. Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka dan korban tidak saling mengenal, Kejadian itu spontanitas. Karena tersangka ini mabuk tuak”. papar Akpol tahun 2000 dengan pangkat Tiga Melati Emas di pundaknya itu.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menyampaikan tersangka melakukan pelemparan batu ke korban ini dilakukan spontanitas karena melihat kendaraan korban yang melaju sangat kencang.
“Jadi tersangka ini saat itu sedang mabuk tuak karena melihat ada sepeda motor berkecepatan sangat tinggi, Tersangka yang sebelumnya telah memegang Batu Bata spontan melemparkan nya ke arah korban”.
Sehingga korban yang sedang mengendarai sepeda motor itu terjatuh dan terguling-guling diaspal. Melihat kejadian itu, Tersangka kemudian bergegas pergi meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu korban SAG (20) Warga JI. Nusa Indah Blok A Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sempat di tangani medis selama 2 hari di RS Granmed.
Naas, Korban yang mengalami luka parah dibagian kepala dan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan pada rongga kepala disertai pecah berkeping tulang tengkorak kepala dan dasar tulang tengkorak kepala akibat Terkena benturan benda tumpul, Jelas Kompol Risqi.
Untuk itu pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 351 Ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ( candra)








