spot_img
BerandaHUKRIMMemanas! PT MAP Kerahkan Aparat Bekingi Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH

Memanas! PT MAP Kerahkan Aparat Bekingi Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH

SAMPIT ||  Journalistpolice.com – PT Mulia Agro Permai (PT MAP) kerahkan Aparat dari TNI/Polri untuk membekingi pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Di lokasi lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang saat ini diduduki masyarakat 6 kelompok pemilik lahan dari Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Akivitas Pemanenan tersebut masih berjalan hingga sekarang, sehingga sering terjadi benturan dengan masyarakat pemilik lahan yang saat ini menduduki lahan tersebut untuk menuntut haknya.

BACA JUGA  Korban Duel Berdarah di Kotim Dirawat Intensif di RSUD Murjani Sampit
Misnato Pakai Kacamata bersama Anekaria Safari Ketum LBH Mata Nusantara Kalimantan dan Pemilik lahan saat di Polres Kotim

Lantaran lahan tersebut sebelumnya milik masyarakat dan diatasnya sudah ada tanam tumbuh dan ladang masyarakat yang di rampas, dan digusur PT MAP dengan paksa  laksana penjajah tanpa ada ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah, berdasarkan legalitas masyarakat yang ada.

Selain membekingi pemanenan aparat juga dikerahkan untuk melakukan patroli serta membekingi Perusahaan nakal ini untuk membuat parit besar guna mengamankan lokasi lahan tersebut.

Dengan maksud untuk memutus akses jalan masyarakat yang melakukan pemanenan yang sering dikatakan mereka sebagai pencuri/maling/garong.

BACA JUGA  PT MAP Kebal Hukum Panen TBS Diluar HGU Sitaan Satgas PKH di Bekingi Aparat

Sementara pihak PT MAP juga melakukan hal yang sama, melakukan pencurian/garong di lahan sitaan Satgas PKH, Ironisnya Aparat dengan mudah dimanfaatkan perusahaan ini untuk membekingi aktivitas itu.

Terpantau dari Video amatir warga, tampak tindakan arogansi dari aparat kepolisian yang diduga dari kesatuan Brimob dengan menenteng senjata laras panjang melakukan intimidasi kepada warga.

Laksana binatang buas yang geram dan siap menerkam mangsanya, saat mengawal pihak PT MAP melakukan pemanenan/pencurian/penjarahan dan penggarongan di lahan sitaan Satgas PKH tersebut.

BACA JUGA  Lapor Kapolri! Anggota Brimob dan Polres Kotim Masih Dimanfaatkan PT MAP

Akhirnya masyarakat tidak berkutik dan tidak berani melawan, hanya pasrah saja menyaksikan aparat mengarahkan pemanen dan armada angkutan dengan leluasa untuk mengangkut hasil panenan tersebut.

Pertanyaannya;

Ada apa dengan kehadiran aparat di lokasi ini?. Apakah anggota yang mengawal pemanenan tersebut sesuai dengan SOP?

Kemudian Satgas PKH saat ini kemana?, kenapa aset yang disita tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan dan penertiban lebih lanjut.

Masyarakat pemilik lahan saat ini menuntut haknya dan minta keadilan agar hukum itu diterapkan sama-sama adil. Tidak memihak ke perusahaan saja.

Jangan masyarakat saja yang selalu di kriminalisasi dan dijadikan tumbal dan ditangkap, Tangkap juga Perusahaan nakal ini dan yang membekingi.

Jika perusahaan ini benar-benar legal, kenapa masih disita Satgas, artinya selama puluhan tahun PT MAP ini melakukan pelanggaran hukum kenapa dibiarkan saja.

Diduga kuat tindakan PT MAP ini berpotensi besar melakukan tindak pidana dan merugikan keuangan negara dari sektor perambahan kawasan hutan dan pajak, demikian.

Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit.

BACA JUGA  PT MAP Diduga Kebal Hukum, Sengaja Tabrak UU LLAJ No 22 Tahun 2009

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini