PALANGKA RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Dengan maraknya kasus tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (PencurianTBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi atensi serius bagi Polda Kalteng.
Seperti tindak pidana pencurian TBS yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan termasuk juga di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Polres Kotim selama 8 bulan (Januari-Agustus) 2024 berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian TBS sebanyak 130 orang tersangka, 3 orang diantaranya termasuk pengedar narkotikan.
Polres Kobar juga selama 9 bulan (Januari-September) 2024 berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian TBS sebanyak 77 orang tersangka, 17 orang diantaranya terlibat kasus narkotika.
Kemudian hal yang sama Polres Seruyan juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian TBS sebanyak 273 orang tersangka, 5 orang diantaranya terlibat kasus narkotika.
Menyikapi kasus tindak pidana pencurian TBS yang semakin marak tersebut menjadi perhatian dan atensi serius bagi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, telah mengungkapkan bahwa Polda Kalteng telah melakukan berbagai upaya.
Untuk menekan angka pencurian TBS sawit, baik melalui imbauan hingga tindakan tegas terukur kepada para pelaku tindak pidana pencurian TBS tersebut.
“Pada tahun 2024, Polda Kalteng telah menangani 175 kasus pencurian TBS sawit di 2 daerah, yaitu Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kobar dengan 350 tersangka dan 22 tersangka diantaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Erlan, Jumat 6 September 2024.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bersama-sama memberantas narkoba di Kalimantan Tengah. ” Mari kita ciptakan Kalteng yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Selain itu Polda Kalteng juga telah menginisiasi pengoptimalan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.
“Kasatgas PKS ini dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/kota,” jelasnya.
Erlan mengungkapkan perlu adanya kerja sama dengan semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan pencurian TBS ini. Polda Kalteng berkomitmen apabila ada pelanggaran tindak pidana akan diproses sesuai aturan.
Selanjutnya Satgas PKS diharapkan dapat lebih optimal dalam mengindentifikasi dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat, termasuk konflik terkait hak dan kewajiban antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Dengan terlaksananya hak dan kewajiban dengan baik, diharapkan dapat mencegah terjadi pencurian TBS Sawit,” terang Erlan.
Erlan mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya dan mendukung iklim imvestasi di Kalteng, khususnya menjelang Pilkada 2024.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kalteng sehingga terwujud Kalteng yang nyaman dan aman,” demikian pungkas Erlan (*to).Â