Mahkamah Agung 2 Dekade Sesatkan Hukum Gunakan Undang-Undang Advokat

0
97
JAKARTA  || Journalistpolice.com – Mahkamah Agung (MA) menuai sorotan dinilai telah melakukan penyesatan hukum selama dua dekade gunakan Undang-Undang Profesi, khususnya terkait adanya Berita Acara Sumpah (BAS) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat ilegal.

Penyesatan hukum tersebut berdampak luas terhadap masyarakat pencari keadilan melalui peradilan, yang seharusnya sebagai sarana untuk mencari dan menegakkan supremasi hukum, dinilai telah bergeser menjadi arena penentuan siapa yang kuat dan siapa yang lemah.

Atas kondisi tersebut, Ketua Umum DPP Perkumpulan Gerakan Advokasi Pengacara Tanah Air (GAPTA) menyatakan sikap, serta menegaskan kehadirannya sebagai organisasi pengacara yang dibentuk berdasarkan konstitusi, dan memiliki legalitas yang sah secara de facto dan de jure.

BACA JUGA  EP Pertanyakan Dasar Hukum Polres Kotim Eksekusi Pondoknya di Lahan Rampasan PT MAP

Hal ini disampaikan oleh Richard William, selaku Ketua Umum DPP GAPTA, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ormas Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK RI), serta Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) di Jakarta, Jum’at 26 Desember 2025.

Menurut Richard, penyesatan hukum bermula dari kesalahan penerapan dan penafsiran terhadap Undang Undang Advokat yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Ia menilai, pasca dua tahun diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya ketentuan tertentu dinyatakan tidak berlaku, namun justru tetap dipertahankan dan digunakan oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Evakuasi Sepeda Motor Tak Bertuan

“Hal ini membuka ruang pengendalian terhadap proses dan hasil akhir putusan peradilan, serta Netralitas pengacara yang mengaku sebagai advokat menjadi dipertanyakan? karena secara hukum mereka tidak memiliki legal standing yang sah secara de jure” ujar Richard.

Lebih lanjut, kewajiban Berita Acara Sumpah (BAS) dinilai telah melemahkan kemandirian pengacara dalam menegakkan supremasi hukum, dan independensi pengacara berada di bawah kontrol institusi peradilan, yang seharusnya menjadi pihak yang kritis namun jadi sebaliknya.

Richard juga mencontohkan kasus yang dialami Dr. C. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., saat menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya, yang berujung pembekuan BAS. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian Publik yang beranggapan Firdaus tidak dapat lagi beracara, padahal tidak demikian.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Press Release Operasi Antik Tahun 2025, Sebanyak 2,7 Kg Sabu Diamankan

“Kondisi ini mempertegas bahwa peradilan tidak lagi berfungsi untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan siapa yang kuat dan siapa yang lemah,” tegasnya.

Ia berharap, khususnya kepada mahasiswa hukum sebagai calon Pengacara, agar mempelajari Undang-Undang Profesi Advokat secara menyeluruh dan tidak sepengal-sepenggal sebelum menjadi pengacara.

Hal demikian agar tidak melahirkan gagal terhadap pemahaman undang-undang advokat, yang menurutnya telah menyesatkan banyak pihak selama lebih dari dua dekade.

Sebagai penutup, Richard menekankan bahwa setiap pengacara wajib memahami dasar-dasar hukum acara yang diatur dalam KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, agar dapat menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip negara hukum (*to)

BACA JUGA  Wah! Luar Biasa PT Agro Bukit Abaikan Peringatan Satgas PKH, Lahan yang Disita Tetap Dipanen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini