SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Pihak Kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur ( Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum-nya.
Sebanyak 130 tersangka diamankan Polres Kotim dan jajaran mulai bulan Januari 2024 hingga bulan Agustus 2024.
Dari 130 tersangka ini melakukan aksi pencurian di 27 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan perusahaan dari koperasi perusahaan.
Sedangkan dari para tersangka 3 orang diamankan, merupakan pengedar narkotika yang merupakan penyuflay sabu kepada para tersangka yang positif narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 93 ton buah kelapa sawit, dengan nominal Rp252 juta, 41 egrek, 65 tojok, 14 dodos, 15 keranjang, 27 unit mobil pic up, 14 sepeda motor.
Kemudian 44 lembar nota timbang, 10 arco, 13 senter kepala, 9 senjata tajam, 7 truk, 8 unit handphone, dan 1 pucuk senjata rakitan.
Para pelaku terancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk 3 orang pengedar sabu disangkakan dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara, demikian (*to).
[…] Luar Biasa Polres Kotim Berhasil Amankan 130 Tersangka Sejak Januari – Agustus 2024 […]