KALTARA || Journalistpolice.com – Jajaran Polda Kaltara musnahkan 74 kilogram sabu jaringan Internasional, yang dipimpin oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, pada Kamis 5 Desember 2024.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa puluhan kilogram sabu ini, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air sebelum dibuang ke septic tank.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Hary Sudwijanto, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 740.000 jiwa dari bahaya narkotika yang merusak generasi penerus bangsa. Polda Kalimantan Utara akan terus bekerja keras, tidak hanya menangkap pelaku dan kurir, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda Kaltara.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, didapatkan dari dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Hilir, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur.
Barang haram jenis sabu tersebut dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang.
Secara ekonomis, barang bukti sabu ini bernilai kurang lebih Rp 74 miliar. Yang rencananya akan dikirim ke Sulawesi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, barang bukti ini teridentifikasi mengandung zat metamfetamina yang masuk dalam golongan I narkotika.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan, dengan Nomor Surat STAP1772/O.4.18/ENZ.1/10/2024 dan STAP1773/O.4.18/ENZ.1/10/2024.
Kapolda Kaltara menekankan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, serta untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.
“Kami tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Langkah ini adalah bagian dari upaya nyata menciptakan efek jera bagi para pelaku,” tambah Kapolda.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk jaksa, penyidik, dan perwakilan para tokoh masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan hukum dalam memberantas peredaran narkotika, demikian (*to-30).