- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIKPU Resmi Tetapkan 3 Nomor Urut Paslon Bupati-Wabup Pilkada Kotim 2024

KPU Resmi Tetapkan 3 Nomor Urut Paslon Bupati-Wabup Pilkada Kotim 2024

- Advertisement -spot_img
SAMPIT – Journalistpolice.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menetapkan 3 nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakilnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotim tahun 2024.

Acara penetapan Nomor Urut Paslon tersebut dilaksanakan di depan Kantor KPU Kotim Jln. HM Arsyad Sampit, yang dihadiri oleh seluruh paslon dan perwakilan partai pengusungnya serta Forum Komunikasi Perwakilan Daerah (FKPD) setempat, pada Senin (23/09/2024) malam.

Kegiatan ini diawali dengan pengambilan nomor undian antrean oleh masing-masing wakil bupati sesuai dengan waktu kedatangan pada saat pendaftaran bakal paslon bupati-wakil bupati pada 27-29 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA  Saleh Bandar Besar Narkoba di Kalteng,Berhasil Ditangkap BNN

Paslon Sanidin-Siyono pertama mengambil undian mendapat nomor antrean pertama, disusul oleh Paslon Halikin-Irawati mendapat nomor antrean ketiga kemudian Paslon Rudini-Paisal mendapat nomor antrean kedua.

Pada saat penetapan nomor urut paslon, masing-masing mengambil nomor urut yang tersimpan dalam kotak kaca dan hasilnya sebagai berikut:

  • Paslon Halikin-Irawati (petahana) mendapat nomor urut 01
  • Paslon Sanidin-Siyono mendapat nomor urut 02 dan
  • Paslon Rudini-Paisal mendapat nomor urut 03.
BACA JUGA  Polres Lamandau Dapat Apresiasi dari Kapolda Kalteng Terkait Ini

Berdasarkan hasil pengundian nomor urut tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara (BA) yang ditanda tangani oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Kotim, dimantapkan dengan Keputusan KPU Kotim Nomor 841 Tahun 2024, tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan bupati wakil bupati Kotim tahun 2024.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi,” Kami telah melaksanakan pengundian dan penetapa nomor urut paslon bupati dan wakil bupati 2024, nomor urut 01 Paslon Halikin-Irawati, nomor urut 02 Paslon Sanidin-Siyono dan nomor urut 03 Paslon Rudini-Paisal,” ujar Rifqi, Senin (23/09/2024) malam.

Kemudian dibuatkan Surat Keputusan, “keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dimana keputusan ini dikeluarkan di Sampit pada tanggal 23 September 2023,” katanya.

BACA JUGA  Patroli Presisi Satsamapta Polres Kapuas Laksanakan Patroli

Setelah dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut paslon, kegiatan diakhiri dengan pebacaan deklerasi disusul dengan penanda tanganan papan deklarasi Kampanye Damai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024, baik oleh paslon, Anggota KPU dan FKPD Kotim.

Rifqi menambahkan, selanjutnya bagi paserta Pilkada adalah pelaksanaan kampanye yang dimulai 3 hari sejak penetapan nomor urut, yakni pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024 atau 3 hari sebelum pemungutan suara yang digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Jadi setelah ini masing-masing paslon silakan melakukan kampanye dengan tetap berpedoman dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demikian tutup Rifqi.

BACA JUGA  AKBP Telly Alvin Resmi Gantikan Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna

Meskipun acara ini dilakukan  pada malam hari, antusias dari pendukung setiap paslon nyaris tak terbendung. Personel Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit selalu bersiaga penuh di lingkungan KPU Kotim untuk memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif.

Selain paslon, Bawaslu, FKPD dan awak media, pihaknya membatasi jumlah tim pendukung maksimal 30 orang. Mekanisme kegiatan yang disusun dengan rapi ini pun berhasil membuat pelaksanaan acara berlangsung dengan aman dan kondusif dari awal hingga berakhirnya acara.

Untuk diketahui pula bahwa pasangan patahana Paslon Halikin-Irawati di usung oleh partai gabungan yakni dari PDIP, PKB, Demokrat, Nasdem dan Perindo.

Dan Paslon Sanidin-Siyono di usung oleh partai gabungan Garindra, Golkar, PKS dan Partai Hanura. Kemudian Paslon Rudini-Paisal di usung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), demikian (*to).

BACA JUGA  Polres Kotim di Praperadilkan Advokat dan Konsultan Hukum

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini