spot_img
BerandaHUKRIMKlarivikasi Kuasa Hukum PT SNP Soal Penutupan Kran Limbah Pabrik

Klarivikasi Kuasa Hukum PT SNP Soal Penutupan Kran Limbah Pabrik

KUALA PEMBUANG ||  Journalistpolice.com – Kuasa Hukum PT Sawitmas Nugraha Perdana (PT SNP) H. Rajali, S.H, M.H., angkat bicara terkait aksi penutupan kran pembuangan limbah perusahaan.

Yang dilakukan Peri Susanto Kuasa Hukum Ahli waris Kamarudin beberapa hari yang lalu di lokasi lahan sengketa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kuasa Hukum PT SNP membenarkan pihaknya telah bersengketa dengan pihak Ahli waris Kamarudin yang terletak di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, sampai saat ini belum juga mendapat kesepakatan.

BACA JUGA  Mantan Gubernur Kalbar Dipanggil Kejati Mangkir

” Kami memberikan memberikan klarifikasi bahwa dilokasi itu dulu pernah diberikan tali asih kepada bapak Abdul Rahim, salah satu keluarga ahli waris bapak Badransyah,” ujar Rajali, di halaman PN Sampit, kepada media ini, Kamis 15 Mei 2025.

” Dan dalam perkembangan itu perusahaan dalam beberapa hari lalu ada penggembokan dan ditutupnya kran pembuangan limbah,” terangnya.

” Dalam hal ini karena pabrik itu sebetulnya tidak berkaitan dengan tanah, walaupun yang menjadi obyek permasalahan itu adalah tanahnya, ” katanya.

BACA JUGA  Polemik Lahan Sitaan Satgas PKH Sekarang Sudah Mulai Muncul

Lanjutnya. untuk itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Peri, dengan menutup kran pembuangan limbah berdasarkan obyek tanah yang dikuasai yang menurut dia sebagai kuasa ahli waris bahwa itu belum diselesaikan.

” Makanya ada dua pendapat, menurut perusahaan sudah diselesaikan melalui mediasi dan menurut saudara Peri bahwa masalah itu belum final, karena menurut keterangan pak Abdul Rahim juga yang dapat kami terima hanya sebagian dan itu punya pak Abdul Rahim sendiri, ” ungkapnya.

“Nah disitu kami meminta kepada pihak keamanan untuk melepas penutupan akses kran limbah, ” jelasnya.

BACA JUGA  Polres Lamandau Berhasil Amankan Pria Diduga ODGJ yang Meresahkan Warga

” Namun pada prinsipnya pihak perusahaan sudah menganggap bahwa untuk ganti rugi melalui tali asih itu sudah diberikan kepada saudara Abdul Rahim, ” ucapnya.

” Hal ini dibuktikan dengan tanda terima yang perusahaan miliki, berkaitan dengan ini kalau pun nanti ada sanggahan dari pihak lain seperti dari pak Abdul Rahim yang ada kaitannya dengan Peri Susanto atau mungkin ada pendapat lain lagi itu bisa dia sampaikan, ” ungkapnya.

” Ini yang kami sampaikan dari pihak manajemen perusahaan, sebagai sanggahan terkait aksi dari ahli waris,” tegasnya.

BACA JUGA  Nekat Mencuri di Rumah Dinas Polisi, Seorang Pria Muda Berhasil Diringkus

” Untuk sementara ini mungkin nanti saya selaku kuasa hukum PT.SNP akan menemui pak Peri Susanto selaku Kuasa Hukum untuk mengetahui bahkan kita mau mencari solusi terbaik, ” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Rajali memberikan himbauan dan permintaan, ” Sebaiknya jangan menutup kran pembuangan limbah karena disitu menyangkut hajat hidup orang banyak juga yang bekerja memproduksi hasil sawit, ” pintanya.

” Tapi jika misalkan anggapan perusahaan ini dianggap tidak cocok atau tidak sesuai dari pihak Peri Susanto selaku kuasa hukum, menurut hasil mediasi terakhir silahkan di uji kebenarannya melalui pengadilan, ” demiian tutupnya. (*As).

BACA JUGA  Laporan 2 Orang Hilang di Kotim, Keberadaannya Masih Misterius

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini