SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – PT Mulia Agro Permai (PT MAP) menyampaikan klarifikasi terbuka terkait status Hak Guna Usaha (HGU) dan penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Perusahaan menilai kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam isu simpang siur yang berpotensi memicu konflik sosial, terutama di wilayah sekitar areal perkebunan.
PT MAP menjelaskan bahwa HGU Nomor 30 seluas 9.055,50 hektare diterbitkan secara sah pada 14 September 2005 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu, wilayah dimaksud berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2003.
Perubahan status kawasan baru terjadi pada 2012, setelah terbitnya SK 529 Penunjukan Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan. Kondisi tersebut menyebabkan keterlanjuran tata ruang yang juga dialami banyak daerah lain di Indonesia.
Dalam rangka penyelesaian, pemerintah menetapkan mekanisme khusus melalui peraturan pemerintah. PT MAP menyatakan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan negara, termasuk pengajuan pelepasan kawasan hutan sesuai luasan HGU yang sah.
Pada 2015, pemerintah menyetujui pelepasan kawasan seluas 7.476,24 hektare. Sementara sisa lahan seluas 1.579 hektare masih dalam proses administrasi di kementerian terkait dan belum memperoleh keputusan akhir hingga kini.
PT MAP menegaskan bahwa 681 hektare tidak pernah dinyatakan ditolak, sedangkan sekitar 780 hektare diarahkan mengikuti mekanisme penyelesaian kawasan hutan, termasuk pemenuhan kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pemasangan plang Satgas PKH, PT MAP menyampaikan bahwa setelah verifikasi lapangan pada Mei 2025, plang dipindahkan langsung oleh Satgas PKH, bukan oleh perusahaan.
Luasan yang semula tercantum 1.267 hektare kemudian dikoreksi menjadi 228 hektare dan dipasang di luar area HGU PT MAP. Proses tersebut telah didokumentasikan dan disampaikan kepada Kejaksaan.
Menurut PT MAP, klarifikasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa penertiban kawasan dilakukan berdasarkan proses hukum dan verifikasi negara, bukan tindakan sepihak.
Soal kewajiban kebun masyarakat 20 persen, perusahaan menjelaskan ketentuan tersebut baru berlaku setelah 2007, sementara HGU PT MAP terbit pada 2005, sehingga tidak dapat diberlakukan secara surut.
Meski demikian, perusahaan mengaku telah menawarkan skema Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebagai alternatif pemberdayaan.
“Bagi masyarakat, kepastian hukum adalah hal utama. Kami ingin publik memahami mana yang sudah diputus negara dan mana yang masih berproses, agar tidak muncul salah persepsi,” ujar Tricahyo Juni Kurniawan, Senior Manager Humas PT MAP. Rabu 04/02/2026.
PT MAP berharap keterbukaan informasi ini dapat membantu masyarakat bersikap tenang, rasional, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum bersama. (to)









