SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Kasus Rudi Hartono membuka ironi besar dalam penegakan hukum agraria. Di satu sisi, warga yang mengelola tanah adat diproses pidana. Di sisi lain, jejak panjang pelanggaran perizinan korporasi justru luput dari sorotan hukum.
Pengacara Rudi Hartono, Hafiza Yetti, secara tegas menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya kabur dan tidak jelas.
Dakwaan itu menuduh Rudi Hartono “secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan” di area PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).
Masalahnya, konstruksi hukum tersebut berdiri di atas fondasi yang rapuh. Fakta perizinan PT WNL justru menunjukkan adanya rentang waktu panjang di mana perusahaan beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.
PT WNL memang mengantongi Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur pada 17 Mei 2004 dan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 24 tertanggal 10 Maret 2004, dengan luas konsesi 9.616,28 hektare. Namun, perusahaan ini telah mulai beraktivitas sejak tahun 1997.
Artinya, terdapat jeda sekitar tujuh tahun 1997 hingga 2004 di mana PT WNL menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin usaha perkebunan dan tanpa HGU. Fakta ini bukan dugaan, melainkan urutan administratif yang terang-benderang.
Jika hukum ditegakkan secara konsisten, maka pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa sebenarnya yang “secara tidak sah” mengerjakan dan menguasai lahan?
Ironisnya, dalam rentang waktu tanpa izin tersebut, justru masyarakat adat dan warga lokal yang kemudian dikriminalisasi ketika mempertahankan atau mengelola tanah yang secara historis mereka kuasai.
Sementara aktivitas korporasi selama bertahun-tahun tanpa legalitas seolah menjadi pelanggaran yang dinormalisasi.
Praktik semacam ini menunjukkan bias serius dalam penegakan hukum agraria. Hukum pidana dipakai ke bawah untuk menekan warga, namun tumpul ke atas ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Lebih jauh, dakwaan pidana terhadap Rudi Hartono mengabaikan konteks sengketa perdata dan konflik hak atas tanah.
Padahal, tanpa kejelasan status lahan dan penyelesaian ganti rugi, mempidanakan warga hanya akan memperparah konflik sosial.
Putusan Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan perbuatan Rudi Hartono bukan tindak pidana sejatinya adalah koreksi penting terhadap praktik kriminalisasi konflik agraria.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat legitimasi atas kekacauan tata kelola perizinan.
Negara tidak boleh menutup mata terhadap sejarah pelanggaran perizinan korporasi, lalu memindahkan beban hukum kepada warga.
Jika aparat penegak hukum ingin memulihkan kepercayaan publik, maka keberanian menegakkan hukum harus dimulai dari atas, bukan selalu ke bawah.
Dalam konflik agraria, keadilan tidak lahir dari kriminalisasi, melainkan dari keberanian membongkar siapa yang sejak awal menabrak aturan.
Penulis: Misnato








