spot_img
BerandaINFO POLISIKapolri Tegaskan Haram Hukumnya Mako Diserang

Kapolri Tegaskan Haram Hukumnya Mako Diserang

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA ||  Journalistpolice.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memberikan arahan lewat video conference terkait situasi kericuhan saat ini.

Dalam video yang beredar Kapolri meminta anggotanya bertindak tegas jika Mako Brimob diserang massa.

Dalam video tersebut, tampak Sigit didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada.

BACA JUGA  Ketua Serikat Buruh FSP-PP KSPSI Kalteng menyampaikan Apresiasi Peningkatan Kinerja Polri di HUT Bhayangkara Ke-79

“Jadi mulai hari ini haram hukumnya yang namanya mako diserang dan kalau sampai mereka masuk menyerang aturan sudah ada terapkan aturan itu,” ujar Sigit.

“Kalau sampai masuk ke asrama tembak dulu, rekan-rekan punya peluru karet tembak paling tidak kakinya, tidak usah ragu-ragu, kalau ada yang menyalahkan, laporin. Listyo Sigit siap dicopot,” demikian arahan Sigit dalam video tersebut.

Dihubungi terpisah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membenarkan arahan tersebut. Ia mengaku juga memberi arahan yang sama.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Gelar Apel Satfung di Markas Komando

Dedi menuturkan, massa yang menerobos Mako Polri harus diberi tindakan tegas karena kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh.

Pesan redaksi:

Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Sumber: Kumparan

BACA JUGA  Remaja Putri Usia 18 Tahun Asal Sampit Jadi Korban Pemerasan

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini