spot_img
BerandaINFO POLISIKapolri Sampaikan Permohonan Maaf, Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang Oleh Ajudannya

Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf, Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang Oleh Ajudannya

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SEMARANG || Journalistpolice.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas Insiden kekerasan yang dilakukan judannya terhadap sejumlah Jurnalis di Semarang Jawa Tengah.

Yang mendapat sorotan dari publik dan beberapa organisasi jurnalis di Indonesia, tak mau berlarut-larut Kapolri pun secara pribadi meminta maaf atas insiden yang dialami sejumlah jurnalis saat kunjungannya ke Kota Semarang.

Pihaknya pun tak mengetahui ada peristiwa tersebut saat melakukan kunjungan di Stasiun Tawang Semarang.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Cek Keamanan Objek Vital Penyelenggaraan Pilkada

Atas insiden tersebut, Kapolri menyadari jika insiden tersebut akan membuat para jurnalis tidak nyaman.

“Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” ujar Kapolri, Minggu (6/4/2025).

Kapolri pun secara pribadi akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman yang diduga dilakukan ajudannya tersebut. Sebab, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja.

BACA JUGA  Satlantas Polres Langkat Tanamkan Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Meski begitu, Kapolri berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis. “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.

Dalam kesempatan terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Kota Semarang.

Disebutkan, pihaknya saat ini sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden yang terjadi saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025) itu.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Ikuti Anev Sitkamtibmas Kapolri Secara Virtual

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi yang dimaksud. “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi. Itu seharusnya bisa dihindari.”  ucapnya.

“Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” tandas Brigjen Pol Trunoyudo.

Dia menegaskan, Mabes Polri akan menyelidiki insiden tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Integritas sebagai Anggota Polri

Dikatakannya, sebenarnya pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. “Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

Dikecam Organisasi Jurnalis Semarang

Sikap arogansi berujung kekerasan dilakukan oleh oknum ajudan Kapolri. Bahkan salah satu jurnalis foto menjadi korban kekerasan fisik dimana kepalanya dipukul.

Oknum tersebut juga dengan nada tinggi mengancam akan memukul satu persatu jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi yang melibatkan oknum Ajudan Kapolri.

BACA JUGA  Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sore, ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang.

Insiden ini menimbulkan kecaman dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.

“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Tekankan Pentingnya Penguatan Komunikasi Publik, Pelayanan Hukum dan Pengawasan Internal

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf juga menyampaikan protesnya.

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang. Saat itu Kapolri mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

BACA JUGA  Sat Samapta Polres Kotim Antisipasi Keamanan Tahanan Perketat Pengawalan

Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar. Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan. Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

BACA JUGA  Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.

Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” tukas ajudan Kapolri itu.

Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal. Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana, demikian ( Red)

 

BACA JUGA  Personel Samapta Polresta Palangka Raya Lakukan Kunjungan ke PLN

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini