- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIKapolres Lamandau Pimpin Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 7,7 Kg...

Kapolres Lamandau Pimpin Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 7,7 Kg Sabu

- Advertisement -spot_img
LAMANDAU || Journalistpolice.com – Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono memimpin Pelaksanaan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hari ini,  di Joglo Polres Lamandau Kamis (5/12/24) Siang.

Kegiatan dihadiri oleh Kajari Lamandau, Perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasat Narkoba AKP Fery Endro Priyawanto, Perwakilan Pemda Lamandau dan Perwakilan Dinas Kesehatan dan sejumlah awak media.

Kapolres Lamandau mengatakan pengungkapan yang kami sampaikan ini sebanyak 2 (dua) kasus berasal dari dua kejadian perkara yang Pertama , dari tersangka (SD) dan (RZ) LP/A /17/VII/2024/Spkt/Satresnarkoba/ Polres Lamandau.

BACA JUGA  Oknum Ketua RT-5 di Desa Pamalian Dilaporkan ke Polda Kalteng, dalam Kasus Tindak Pidana

Dan tersangka (LL) LP/A/18/VII/2024/ Spkt / Satresnarkoba / Polres Lamandau, Dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak (7,7 KG) dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Honda warna Electric Lime Metallic, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang.

Modus operandi Tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak – Kalbar melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.

BACA JUGA  Kapolres Lamandau Pimpin Upacara Penerimaan 26 Siswa Latja SPN Polda Kalteng

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari hasil penangkapan tiga tersangka yang ditangkap, dari total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 7,7 Kg (7.700 Gram).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lamandau menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan tiga tersangka yang diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, demikian (Hms)

BACA JUGA  Kapolres Lamandau: Tanggulangi Gangguan Banjir Saat Proses Pemungutan Suara
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini