spot_img
BerandaINFO POLISIKapolres Lamandau Periksa Senpi Anggota, Pastikan Keamanan dan Kepatuhan Personel

Kapolres Lamandau Periksa Senpi Anggota, Pastikan Keamanan dan Kepatuhan Personel

LAMANDAU || Journalistpolice.com – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memeriksa Senjata Api (Senpi) anggota guna memastikan keamanan dan kepatuhan personelnya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Kepala Kepolisian Resor Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melakukan pengecekan dan pemeriksaan secara langsung terhadap senjata api (senpi) dinas yang dipinjam pakaikan kepada personelnya. Senin, (23/12/2024) Siang.

Kegiatan pengecekan dan pemeriksaan terhadap senpi dinas bertempat di Joglo Polres Lamandau, serta dihadiri oleh Waka Polres Lamandau Kompol Permadi dan Pejabat Utama (PJU) Polres dan personel pemegang senpi dinas.

BACA JUGA  Pengedar Narkoba dan 23 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polisi

Kapolres Lamandau mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan personel yang melakukan pinjam pakai senpi dinas dalam keadaan baik.

“Hari ini, kita cek langsung senpi yang dipinjam pakaikan kepada personel untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik dan dapat digunakan sesuai dengan tugas personel tersebut,” ujar AKBP Bronto Budiyono.

Senpi baik laras panjang maupun laras pendek pemegang senpi dinas yang dilakukan pengecekan dan pemeriksaan dengan sasaran yakni kelengkapan senpi dinas, amunisi yang dipinjam pakaikan, kebersihan senpi, dan surat pemegang senpi (kelengkapan administrasi).

BACA JUGA  Kapolsek Lamandau Berganti Ipda Agus Santoso Penggantinya

Sementara itu, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dalam arahannya menjelaskan langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senpi oleh anggota kepolisian, serta untuk memastikan keamanan dalam penggunaannya oleh personel.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan agar setiap personel yang memegang senpi, selalu memperhatikan prosedur keamanan penyimpanan dan penggunaannya sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kapolres AKBP Bronto Budiyono, juga menegaskan pentingnya pemahaman enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap No 1/2009), khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengatur penggunaan senjata api.

“Dengan pelaksanaan pemeriksaan senpi ini, Polres Lamandau berharap dapat memastikan penggunaan senpi oleh personel yang benar-benar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, “bebernya.(Hms)

BACA JUGA  Kapolres Lamandau Pimpin Apel Pengamanan Kampanye Akbar Paslon

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini