spot_img
BerandaINFO POLISIKakorlantas Umumkan Penghentian Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

Kakorlantas Umumkan Penghentian Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

JAKARTA  ||  Journalistpolice.com – Kakorlantas Mabes Polri saat ini tengah mengumumklan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Polri melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

Langkah tersebut diambil untuk merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene dimaksud.

BACA JUGA  Ditsamapta Polda Kalteng Laksanakan Patroli Jalan Kaki

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan sesuai aturan. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan ketertiban dan mencegah penyalahgunaan sirene di jalan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya sedang dievaluasi,” demikian ungkap Kakorlantas Polri. (Red).

Sumber: Divisi Humas Polri.

BACA JUGA  Satpamobvit Polresta Palangka Raya Terus Gelar Anggota Pengamanan di Objek Bandara Tjilik Riwut

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini