spot_img
BerandaHUKRIMJPU Tuntut Terdakwa Maling Ponsel di Lamandau 7 Bulan Penjara

JPU Tuntut Terdakwa Maling Ponsel di Lamandau 7 Bulan Penjara

NANGA BULIK || Journalistpolice.com – Terdakwa maling ponsel berinisial JTA   akhirnya mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Hal itu lantaran kekhilafannya mencuri sebuah handphone, sehingga membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi.

JPU Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut, agar hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

BACA JUGA  Pengedar Sabu 50,6 Kg di Lamandau, Divonis Hukum Mati

Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .

Afif membeberkan, aksi yang bersangkutan ketahuan mencuri sebuah handphone dari rekaman CCTV di Warung Teras Waday  di Jalan J.C.Rangkap,  Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 lalu.

Sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa berangkat dari kos yang berlokasi di dekat lapangan Kertawana untuk mencari sarapan sebelum berangkat bekerja menjaga istana mainan di sebuah tempat hajatan. Dengan menggunakan sepeda motor, ia menuju ke Warung Teras Waday.

BACA JUGA  Penjarahan Massal Sawit di PT AKPL Ditangani Polda Kalteng dan Polres Seruyan

“Pada saat berada di Warung Teras Waday dan sedang memilih makanan terdakwa melihat ada tas warna cokelat milik korban  Milda (penjual kue) yang terbuka dan di dalamnya terdapat 1  buah  handphone merk OPPO Reno 4,” ujar, Muhammad Afif Hidayatulloh, Selasa (8/4/2025).

Melihat hal itu, lalu muncul niat jahat terdakwa  untuk mengambil dan memiliki handphone tersebut. Selanjutnya JTA memantau situasi di sekitar warung dan menunggu korban  lengah yang sedang sibuk menghitung kue melayani pembeli.

Setelah ada kesempatan, lalu terdakwa Joshua langsung mengambil handphone yang ada di dalam tas milik korban  menggunakan tangan kanannya, dan dimasukkan dalam kantong celana bagian belakang. Selanjutnya terdakwa bergegas  pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju kosnya.

“Korban baru sadar handphonenya hilang saat tasnya terasa ringan ketika diangkat. Saat diperiksa ternyata handphonenya sudah tidak ada. Hingga akhirnya korban memeriksa CCTV dan melihat pelaku melakukan aksinya. Kemudian dilaporkan ke polisi,” pungkas JPU. ( Red)

BACA JUGA  Gantung Diri: Pria 26 Tahun di Lamandau Ditemukan Tewas

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini