BerandaDAERAHJanji Dilanggar PT MAP, Warga Dikriminalisasi

Janji Dilanggar PT MAP, Warga Dikriminalisasi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Konflik agraria antara masyarakat dan PT. Mulia Agro Permai (PT MAP) di wilayah Kotawaringin Timur memasuki babak serius. Temuan investigasi menunjukkan dugaan pelanggaran kesepakatan, aktivitas di kawasan hutan, hingga indikasi ketimpangan penegakan hukum.

Kasus ini bermula pada 24 Maret 2025, saat masyarakat mengklaim lahan di wilayah operasional perusahaan PT MAP dengan dasar alas hak. Dua hari kemudian, pihak perusahaan menyatakan kesediaan untuk menempuh jalur mediasi di pemerintah daerah.

Mediasi yang digelar 23 April 2025 menghasilkan fakta penting. Pemerintah menyebut area konflik telah masuk dalam penyitaan Satgas PKH karena berstatus kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi).

BACA JUGA  Polda Kalteng Gelar Tes 42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob

Sehari setelahnya, kedua pihak sepakat tidak melakukan aktivitas panen di lokasi sengketa. Namun, hanya berselang empat hari, kesepakatan itu diduga dilanggar PT MAP.

Pada 28 April 2025, perusahaan PT MAP tetap melakukan panen di area konflik. Tindakan ini memicu reaksi masyarakat.

Keesokan harinya, warga menduduki kembali lahan, mendirikan pondok, dan melakukan panen. Mereka beralasan perusahaan PT MAP lebih dahulu melanggar kesepakatan, bahkan disebut mendapat dukungan oknum aparat.

BACA JUGA  Oknum Polisi Terus Kawal PT MAP Panen di Luar HGU dan dalam Kawasan Hutan

Alih-alih meredam konflik, situasi justru berujung pelaporan. Masyarakat dilaporkan oleh perusahaan PT MAP dengan tudingan panen massal. Pondok warga dibongkar, sementara aktivitas perusahaan  PT MAP di lokasi sengketa tetap berlangsung.

Jejak Aktivitas di Kawasan HPK

Investigasi lapangan yang dilakukan tim Journalist Police mengungkap fakta lain. Mengacu pada peta interaktif SIGAP KLHK, ditemukan aktivitas panen dan perawatan oleh perusahaan di area yang terindikasi masuk kawasan HPK. Tak hanya itu, plang penyitaan Satgas PKH di lokasi konflik dilaporkan hilang.

Tim juga menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk:

  • SK Menteri LHK Nomor 6132 Tahun 2024 tentang peta indikatif PPTPKH dan TORA
  • SK Menteri LHK Nomor 6125 Tahun 2025
  • SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa area sengketa memiliki status kehutanan yang belum tuntas secara hukum.

Izin Lama PT MAP, Status Lahan Dipertanyakan

Di sisi lain, perusahaan mengantongi sejumlah dokumen legalitas, di antaranya:

  • IUP Bupati Kotim Tahun 2014
  • Persetujuan BKPM Tahun 2015
  • Sertifikat HGU seluas 9.055,50 hektare sejak 2005

Namun, pertanyaan krusial muncul: apakah seluruh area HGU tersebut berada di luar kawasan hutan, atau justru tumpang tindih dengan HPK?

Hingga kini, klarifikasi dari ATR/BPN Sampit belum diperoleh.

Masyarakat Ditahan, Perusahaan Tetap Beroperasi

Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sorotan tajam.

Dua warga, EdP dan Rmb, telah ditahan oleh Polres Kotim. Aata juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam.

Ironisnya, di tengah proses hukum terhadap masyarakat, aktivitas perusahaan di lokasi sengketa disebut masih berjalan.

Lebih jauh, proses penyidikan memunculkan kontroversi. Dua dari tiga pendamping hukum dilaporkan ditolak oleh penyidik dengan alasan tidak memiliki Berita Acara Sumpah (BAS), mengacu pada Pasal 151 KUHAP—yang justru menuai perdebatan.

Laporan Diproses, Legalitas Dipertanyakan

Ironisnya, Polres Kotim tetap menerima dan memproses laporan dari pihak perusahaan, meskipun objek perkara yang dilaporkan diduga berada di luar izin resmi PT. Mulia Agro Permai.

Hasil investigasi mengindikasikan bahwa lokasi yang dipersoalkan justru:

  • Berada dalam kawasan hutan (HPK)
  • Termasuk wilayah klaim masyarakat
  • Berpotensi berada di luar cakupan HGU perusahaan

Jika temuan ini benar, maka muncul pertanyaan serius: atas dasar apa laporan tersebut diproses sebagai tindak pidana oleh perusahaan PT MAP?

Situasi ini memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap masyarakat, sekaligus membuka kemungkinan bahwa laporan yang diajukan perusahaan PT MAP tidak memiliki dasar legal yang kuat.

 Bayang-bayang Penetapan Tersangka Baru

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul keresahan baru di kalangan masyarakat.

Tiga pemilik lahan lainnya berinisial KKL, LVN, dan SHD hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketiganya diketahui telah menandatangani berita acara pembungkusan barang bukti di Polres Kotim.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius. Mereka merasa berada dalam posisi rawan untuk menyusul menjadi tersangka, ditangkap, dan ditahan sebagaimana yang dialami rekan-rekan mereka sebelumnya.

Situasi tersebut memperlihatkan tekanan psikologis yang nyata, sekaligus memperkuat persepsi publik bahwa proses hukum berjalan tidak proporsional dan cenderung menyasar masyarakat secara bertahap.

Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan arah penanganan kasus ini.

Masyarakat yang mempertahankan lahan justru berujung pidana, sementara dugaan pelanggaran kesepakatan dan aktivitas di kawasan hutan oleh perusahaan belum terlihat ditindak secara seimbang.

Bahkan, laporan balik masyarakat terhadap perusahaan belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Kasus ini memperlihatkan potret konflik agraria klasik: tumpang tindih perizinan, lemahnya kepastian kawasan, dan ketimpangan dalam penegakan hukum.

Diperlukan langkah serius dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait untuk:

  • Menetapkan status hukum lahan secara transparan
  • Menghentikan aktivitas di area sengketa
  • Menjamin proses hukum yang adil bagi semua pihak

Tanpa itu, konflik berpotensi terus membesar dan meninggalkan ketidakadilan yang berkepanjangan. (to)

BACA JUGA  Wakapolda Kalteng Beri Arahan Personel Biroops

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini