- Advertisement -spot_img
BerandaKRIMINALGegara Ancam Nyawa Orang Lain MK Masuk Bui

Gegara Ancam Nyawa Orang Lain MK Masuk Bui

- Advertisement -spot_img
KALTENG-NANGA BULIK || Journalistpolice.com – Gegara mengancam nyawa orang lain dengan senta tajam, Warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Masuk Bui.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa tersangka berinisial MK yang kini sudah menjadi terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Naga Bulik.

Pria berinisial MK ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena mengancam nyawa orang lain menggunakan sebilah parang.

BACA JUGA  Fikra Petugas Rutan Cilodong Tidak Beretika Perlu di Evaluasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hodayatulloh membeberkan bahwa kejadian berawal pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu terdakwa pulang kampung ke Desa Tamiang menemui ibunya untuk mengantarkan beras.

Kemudian terdakwa mendengar bahwa kebun kelapa sawit keluarganya dipanen oleh saksi Mikael Agung alias Ucok sekitar kurang lebih seminggu sebelumnya  tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada kakak terdakwa yang telah merawat kebun kelapa sawit tersebut.

Terdakwa kemudian marah dan mendatangi langsung rumah orang yang telah memanen tersebut.

Selain itu juga ada permasalahan lain berupa kartu anggota penerima kebun plasma pada Koperasi Mitra Jaya Abadi yang kemudian menjadi pemicu pertengkaran. Sehingga membuat terdakwa emosi dan marah hingga terjadi cekcok.

BACA JUGA  Luar Biasa! Richard William Resmi Gugat 6 Hakim Agung di PN Jakarta Pusat

Sebelumnya terdakwa sempat pulang kerumahnya, lalu mengambil dan membawa dua bilah parang ke rumah saksi Jesaya Tarigan dengan maksud untuk menantang duel ipar Jesaya Tarigan yakni Mikael Agung alias Ucok.

“Terdakwa sempat menimpas jendela rumah saksi menggunakan parang tersebut dengan parang yang ada di tangan kanan terdakwa sebanyak 2 kali. Namun saksi korban memilih bersembunyi di dalam rumah,” tuturnya, dikutif dan dilangsir dari Radar Sampit.

Setelah mendengar keributan, warga sekitar menyuruh terdakwa kembali ke rumah. Namun saksi yang tidak terima mendapatkan ancaman senjata tajam tersebut melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, demikian (*to). 

BACA JUGA  Pelaku Pungli di SPBU dan Oknum Polri yang Terlibat Akan Ditindak Tegas
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini